LIRA

Sidang Perdana Gugatan CLS Bupati LIRA VS Bupati Malang Digelar di PN Kepanjen, KemenPAN-RB Beri Atensi

Laporan: Admin
01 April 2026 | 20:45 WIB
Share:
Suasana Sidang Perdana Gugatan CLS Bupati LIRA VS Bupati Malang

KABUPATEN MALANG - Sidang perdana perkara gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan oleh Bupati LIRA Kabupaten Malang melawan Bupati Malang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Rabu (1/4/2026).

Perkara dengan nomor 46/Pdt.G /2026/PN.Kpj ini memasuki agenda pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesiapan para pihak. Dalam persidangan yang berlangsung, hanya Kuasa Hukum dari Bupati Malang dan Bagian Hukum Kementerian PAN-RB yang hadir. Sementara itu, meskipun pihak BKN dan Mendagri tidak hadir, majelis hakim menyatakan bahwa pemanggilan terhadap kedua pihak tersebut telah dilakukan secara patut dan sah.

Berdasarkan berita acara yang dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa didalam persidangan, surat relas dari PN Kepanjen telah diterima oleh staf BKN atas nama Ridwan dan oleh resepsionis Kantor Kemendagri atas nama Ratna. Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan kembali pada agenda sidang berikutnya.

Gugatan ini dilayangkan oleh LIRA Kabupaten Malang karena menilai adanya ketidaksesuaian dalam penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Penggugat mempersoalkan sejumlah praktik kepegawaian yang dinilai menyimpang.

“Meskipun ada pelaksanaan seleksi jabatan tinggi pratama, faktanya masih menyisakan banyak masalah dengan mengabaikan hasil seleksi. Bahkan, ada pembiaran terhadap jabatan-jabatan tertentu yang diduduki oleh Pelaksana Tugas (PLT) secara melawan hukum karena terjadi secara berkepanjangan,” demikian salah satu point isi pokok gugatan.

Atensi dari KemenPAN-RB

Sigit Setiawan, perwakilan dari Bagian Hukum Kementerian PAN-RB yang hadir sebagai penerima kuasa dari Menteri PAN-RB, Rini Widyawati, menyampaikan bahwa terdapat perhatian khusus terhadap perkara ini. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa kehadirannya dalam sidang perdana ini belum tentu menjadi penugasan tetap untuk persidangan selanjutnya.

“Ada atensi terhadap perkara ini. Namun, untuk sidang selanjutnya, belum tentu saya yang akan mendapat penugasan untuk mengikuti sidang di Kepanjen, karena di dalam tim Kementerian PAN-RB ada beberapa orang,” ujar Sigit usai persidangan.

Sigit juga menjelaskan peran institusinya yang bersifat makro. “Kementerian PAN-RB memiliki peran merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan, serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, bukan kebijakan per daerah. Nanti dalam proses persidangan akan tampak siapa yang sebenarnya salah dalam penataan pegawai di sini,” imbuhnya.

Harapan akan Evaluasi yang Efektif

Sementara itu, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH, menegaskan bahwa meskipun Kementerian PAN-RB bersifat perumus kebijakan nasional, fungsi evaluasi terhadap reformasi birokrasi harus berjalan efektif, termasuk di daerah.

“Secara panduan aturan hukum sudah ada, tapi ternyata banyak menyisakan celah untuk diabaikan. Hal semacam ini yang seharusnya menjadi perhatian menteri, agar sistem penataan kepegawaian tidak dilakukan se-enak hasrat penguasa saja,” tegas Wiwid.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan, seperti pengabaian aturan perundang-undangan, pengabaian keberadaan Tim Penilai Kinerja (TPK), serta adanya praktik PLT berkepanjangan hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga berkepanjangan.

“Tidak ada mekanisme evaluasi untuk menilai tingkat kesuksesan menjalankan organisasi perangkat daerah secara akuntabel. Akibatnya, yang menduduki suatu jabatan pasti hanya orang itu-itu saja, bahkan di Kabupaten Malang sekarang dikenal istilah pejabat yang lupa berdiri sangking jarangnya ada penyegaran,” pungkasnya.

Majelis Hakim PN Kepanjen menetapkan jadwal sidang lanjutan dua minggu kedepan, dengan alasan dua Tergugat yang saat ini belum hadir berkedudukan di luar wilayah Malang, sehingga memberi kesempatan secara patut untuk bisa hadir memenuhi panggilan sidang. Perkara ini pun menjadi sorotan publik Kabupaten Malang terkait dengan penegakan sistem merit dan reformasi birokrasi di daerah yang dinilai LIRA Kabupaten Malang masih banyak menyisakan permasalahan.(*)

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA