Pemkab Malang siapkan Mutasi Massal Pejabat Eselon III, LIRA dan FoKHuS UB Siapkan Gugatan Baru
MALANG - Perombakan jajaran birokrasi Kabupaten Malang diprediksi bakal terjadi dalam waktu dejat ini. Kabar yang beredar di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa Pemkab Malang tengah menyusun skema rotasi besar-besaran yang menyasar pejabat eselon III, mulai dari kepala bidang hingga camat. Rencana ini diagendakan bergulir pada pekan kedua usai Lebaran atau sekitar pertengahan April mendatang.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, langkah perombakan ini bukan sekadar mengisi kursi kosong. Sejumlah posisi camat disebut lowong karena pensiun dan meninggal dunia. Setidaknya dua kecamatan masuk dalam daftar zona kosong tersebut, yakni Kecamatan Ampelgading yang berada di perbatasan dengan Lumajang, serta Kecamatan Ngantang yang terletak di ujung barat berdekatan dengan Kediri.
Selain menutup kekosongan jabatan, mutasi ini juga dikabarkan menjadi ajang penyegaran bagi sejumlah kepala bidang yang masa jabatannya di posisi yang sama telah melebihi empat tahun. Manuver ini dinilai sebagai upaya Pemkab Malang untuk menggenjot kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan Tajam LIRA: Merit System Harga Mati
Di tengah santernya kabar tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH buka suara. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak keluar dari rel yang benar.
“Yang jadi soal adalah ketika penataan pegawai tidak lagi berpijak pada sistem merit. Artinya, kualitas aparat diabaikan, prestasi tidak lagi menjadi pertimbangan, sementara mereka yang tidak jelas kwalitas atau bahkan bermasalah justru mendapat tempat,” ujar Wiwid dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti risiko pelanggaran hukum yang mungkin terjadi jika proses mutasi tidak dikawal dengan baik. Menurutnya, LIRA saat ini masih mencurahkan perhatian pada gugatan citizen law suit terkait seleksi jabatan tahun 2024 yang sedang bergulir, tapi juga ancang-ancang dengan gugatan lainnya “Semoga itu jadi pelajaran berharga agar ke depan tak terulang lagi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Wiwid menyoroti dua anomali kepegawaian yang masih terjadi di Malang: pertama, jabatan Pelaksana Tugas (PLT) yang berkepanjangan di Dinas Lingkungan Hidup; kedua, potensi kepemimpinan Satpol PP yang tidak diisi oleh aparat berkompetensi penyidik.
“Harapan kami, sistem kepegawaian di Malang bisa sehat. Kompetisi sehat berbasis prestasi harus menjadi budaya. Kalau ada indikasi KKN, aparat penegak hukum wajib bergerak. LIRA tidak akan tinggal diam. Kami siap melakukan langkah hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Sinergi dengan FoKHuS UB: Mengkritisi Kebijakan Secara Akademik
Masih dalam suasana mudik, Bupati LIRA juga mengumumkan kolaborasi strategis dengan FoKHuS UB (Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa). Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan kajian kritis terhadap berbagai kebijakan publik di Kabupaten Malang.
“Dengan dua lembaga bersinergi, kami punya sumber daya lebih untuk mengkritisi kebijakan. Karena itu, kami umumkan kepada publik, LIRA siap menerima pengaduan dari masyarakat, terutama dari internal ASN, jika menemukan kejanggalan dalam kebijakan pemerintah. Kami akan kaji dan tempuh langkah hukum demi memastikan tatanan pemerintahan yang lebih baik,” paparnya.
FoKHuS UB: Mutasi Harus Tingkatkan Kualitas Birokrasi
Sekretaris Jenderal FoKHuS UB, Yan Okfian, membenarkan adanya kerja sama tersebut. Ia menilai pernyataan Wiwid Tuhu mengenai mutasi berbasis sistem merit merupakan prinsip yang tak bisa ditawar.
“Kami di FoKHuS UB sejalan dengan pandangan itu. Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi harus menjadi alat untuk meningkatkan kualitas birokrasi. Sorotan soal PLT berkepanjangan dan kompetensi aparat adalah pintu masuk penting yang juga menjadi perhatian kami. FoKHuS UB hadir untuk mengawal secara akademik dan hukum, memastikan setiap kebijakan mutasi tidak melanggar hukum serta benar-benar mengedepankan prestasi dan kualitas aparatur,” tegas Yan Okfian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme maupun daftar nama yang akan masuk dalam gelombang mutasi tersebut. Publik pun menanti apakah proses rotasi kali ini akan berjalan transparan atau justru menyisakan polemik baru.(*)


