LIRA

14 Titik LSD Alih Fungsi, LIRA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Mafia Perizinan

Laporan: Admin
09 Mei 2026 | 19:00 WIB
Share:
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi

KABUPATEN MALANG - Adanya temuan beralihfungsinya belasan titik lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang masih terus menjadi sorotan. Bahkan dalam temuan tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menduga adanya oknum mafia perizinan yang terlibat.

Dalam hal ini, Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam kasus tersebut. Apalagi, kasus itu disebut sebagai temuan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurut Didik sapaan akrabnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada investor. Namun juga patut dilakukan penelusuran untuk memastikan adanya kemungkinan dugaan keterlibatan oknum dalam proses perizinan.

“Ini akibat lemahnya pengawasan, khususnya di bidang perizinan cipta karya. Oknum yang biasa berinteraksi dengan pengembang harus diperiksa termasuk para pengembangnya,” tegasnya, Jum’at (8/5/2026).

Tak berhenti pada proses perizinan saja, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang kepada oknum tertentu dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

“APH harus bisa menelusuri, dugaan pungutan termasuk ke mana aliran dana atau uang pelumas yang didapat dari para pengembang,” tambahnya.

Kasus dugaan pelanggaran alih fungsi LSD seluas puluhan hektare itu sebelumnya menjadi sorotan setelah Kementerian ATR/BPN menemukan 14 lokasi yang diduga dialihfungsikan. Tujuh titik berada di Kecamatan Singosari dan tujuh lainnya di Kecamatan Pakisaji.

Temuan tersebut memicu kritik terhadap pengawasan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Dinas Cipta Karya disebut dinilai teledor, sementara Kantor BPN Kabupaten Malang juga dianggap kecolongan.

Bupati Sanusi mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa lahan untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan.

“Kalau itu temuan dari pusat ya silakan diusut. Sebab memang tidak boleh lahan untuk ketahanan pangan dialihfungsikan,” ujar Sanusi.

Ia mengaku sebelumnya telah mengingatkan dinas terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Dinas PU SDA, dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses perizinan.

Sebagai tindak lanjut, Sanusi meminta Sekretaris Daerah membentuk tim untuk mengecek langsung lokasi yang diduga mengalami alih fungsi.

“Biar Sekda membentuk tim untuk memastikan temuan itu dan mengecek ke lokasi. Itu harus dihentikan daripada kena masalah, dan dinas terkait segera membuat telaah ke saya,” katanya.

Temuan ini menjadi perhatian karena lahan hijau di Kabupaten Malang disebut terus menyusut sekitar 40 hektare per tahun, mayoritas beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, pabrik, maupun pergudangan.(*)

Artikel ini telah tayang di suaramalang.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA