LIRA Sultra Laporkan Oknum yang Diduga Mencatut Nama Ormas Lumbung Informasi Rakyat di Kolaka
KOLAKA - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pencatutan nama organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) oleh seorang oknum di Kabupaten Kolaka.31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang diterima, diketahui bahwa saudara Amir, selaku Ketua LSMLIRA Indonesia Kabupaten Kolaka, telah melayangkan surat somasi kepada pihak RSBG. Namun, dalam surat tersebut ditemukan penggunaan nama organisasi lain, yaitu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), baik pada kop surat maupun dalam isi dokumen.
Pada tanggal 27 Maret 2026, saudara Ilham selaku pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka telah menerima dokumen asli yang memuat surat somasi tersebut. Dari hasil verifikasi, sangat jelas bahwa terdapat pencantuman nama “Lumbung Informasi Rakyat” yang bukan merupakan organisasi yang dipimpin oleh saudara Amir.
Menurut Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa bahwa tindakan tersebut dinilai merugikan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara kelembagaan, baik secara materiil maupun immateriil, karena menimbulkan kesan seolah-olah organisasi LIRA terlibat dalam tindakan yang tidak dilakukan oleh pengurus resminya.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, diketahui bahwa:
– Organisasi yang dipimpin oleh saudara Amir adalah LSMLIRA Indonesia.
– Sementara itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) merupakan organisasi yang berbeda dan memiliki legalitas tersendiri sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Seharusnya, dalam menjalankan aktivitas organisasinya, saudara Amir menggunakan nama organisasi sesuai dengan legalitas yang dimiliki, yaitu LSMLIRA Indonesia Kabupaten Kolaka, dan bukan menggunakan atau mencatut nama organisasi lain” Ujar Bung Jefri sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tindakan dugaan pencatutan nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut diduga telah dilakukan berulang kali di wilayah Kabupaten Kolaka.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e, yang melarang penggunaan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang memiliki persamaan dengan organisasi lain.
2. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
“Dengan adanya laporan ini, LIRA Sulawesi Tenggara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga tertib organisasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas organisasi di masyarakat”. Tutup Jefri.(*)


