Nasib Demokrasi Usai Putusan MK
Laporan: Admin
Andi Syafrani, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan uji materi tentang syarat usia capres-cawapres yang dalam UU Pemilu minimal 40 tahun. Putusan MK tersebut menjadi catatan tebal bagi demokrasi lantaran prosesnya yang dianggap diintervensi kekuasaan.
Pasca putusan MK muncul penolakan dan penilaian jika MK sudah sangat politis. Selain itu MK selaku pengadil sengketa pemilu dianggap tak miliki kredibilitas lagi.
Apa nasib demokrasi ke depan? Apakah putusan MK tersebut sudah langsung bisa dieksekusi? MK telah membuka politik dinasti, apa konsekwensinya?
Good Talk membahasnya dengan sejumlah narasumber, Senin 23 Oktober 2023.
Share:
Wali Kota LIRA Pekanbaru Juli Indrawan Lubis Berbagi Sembako untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Berita
21 jam yang lalu
DPD LIRA Nias Soroti Lambannya Satgas Tangani Kelangkaan LPG 3 Kg
Berita
2 hari yang lalu
DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sultra
Video
3 hari yang lalu

