Nasib Demokrasi Usai Putusan MK
Laporan: Admin
Andi Syafrani, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan uji materi tentang syarat usia capres-cawapres yang dalam UU Pemilu minimal 40 tahun. Putusan MK tersebut menjadi catatan tebal bagi demokrasi lantaran prosesnya yang dianggap diintervensi kekuasaan.
Pasca putusan MK muncul penolakan dan penilaian jika MK sudah sangat politis. Selain itu MK selaku pengadil sengketa pemilu dianggap tak miliki kredibilitas lagi.
Apa nasib demokrasi ke depan? Apakah putusan MK tersebut sudah langsung bisa dieksekusi? MK telah membuka politik dinasti, apa konsekwensinya?
Good Talk membahasnya dengan sejumlah narasumber, Senin 23 Oktober 2023.
Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Konawe, Bupati LIRA Andi Ifitrah Siapkan Laporan Resmi
Berita
14 jam yang lalu
DPD LIRA Nias Soroti Mutu Konstruksi SMKN 1 Gido Somi, Minta Pemprov Sumut Turun ke Lapangan
Berita
16 jam yang lalu
Ketua WATIMPRES LIRA Desak Polda Gorontalo Tertibkan Tambang Ilegal Batu Hitam
Berita
2 hari yang lalu
Hari Jadi Magetan ke-351, DPD LIRA Buka Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat
Video
2 hari yang lalu