Nasib Demokrasi Usai Putusan MK
Laporan: Admin
Andi Syafrani, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan uji materi tentang syarat usia capres-cawapres yang dalam UU Pemilu minimal 40 tahun. Putusan MK tersebut menjadi catatan tebal bagi demokrasi lantaran prosesnya yang dianggap diintervensi kekuasaan.
Pasca putusan MK muncul penolakan dan penilaian jika MK sudah sangat politis. Selain itu MK selaku pengadil sengketa pemilu dianggap tak miliki kredibilitas lagi.
Apa nasib demokrasi ke depan? Apakah putusan MK tersebut sudah langsung bisa dieksekusi? MK telah membuka politik dinasti, apa konsekwensinya?
Good Talk membahasnya dengan sejumlah narasumber, Senin 23 Oktober 2023.
Soroti Polemik SK 247 Kepsek, DPD LIRA Inhu Desak DPRD Bentuk Pansus
Berita
17 jam yang lalu
Nama LIRA Terseret Kasus Dugaan Pemerasan, Presiden LIRA Andi Syafrani Minta Publik Cermat
Berita
1 hari yang lalu
Temuan Rambut dan Lipan di Menu MBG, LIRA Mubar Desak KPPG Sultra Setop Sementara SPPG Lawa
Berita
2 hari yang lalu