Meski Telah Ditangkap, LIRA Ingin Ivan Sugianto Ditindak Tegas
JATIM - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi telah mengadukan Ivan Sugianto ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Aduan itu buntut dari tindakan arogansi Ivan Sugianto yang memberikan sanksi kepada salah satu siswa SMA Gloria Surabaya dengan cara yang tidak manusiawi di depan umum.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, aduan tersebut perlu dilakukan, meskipun Ivan Sugianto telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (14/12/2024) kemarin sore. Menurut Didik, sapaan akrabnya, aduan itu bagian dari keseriusan LIRA yang prihatin atas terjadinya tindakan tidak terpuji tersebut.
"Aduan ini bukti kami serius. Yang bersangkutan, Ivan Sugianto ini tidak cukup dengan minta maaf, sanksi yang ia berikan kepada siswa tersebut dilakukan di muka umum. Tentu ada konsekwensi hukumnya," ujar Didik.
Dirinya pun juga menerbitkan surat terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Surat terbuka tersebut berisi terkait permintaan agar Ivan Sugianto yang juga diketahui sebagai pengusaha tempat hiburan malam ini telah melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Beberapa diantaranya seperti yang disebutkan pada Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014. Dimana pada pokoknya berbunyi 'Melarang siapa pun untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Selanjutnya yakni pada Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya berbunyi bahwa Pelaku yang melanggar Pasal 76C UU 35/2014 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian juga tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya menjelaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Selain itu juga tertuang pada Pasal 54 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Berharap Aparat Hukum Segera Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Anak
"Ini harus diperhatikan. Dia minta maaf, mungkin secara sosial bagi dirinya (Ivan Sugianto) selesai. Namun bagi si korban, bisa saja dia trauma," tutur Didik.
Untuk itulah, dirinya berharap agar Surat Terbuka yang ia kirimkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya, dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan tindakan bagi Ivan Sugianto. Informasi dihimpun, Ivan Sugianto diamankan polisi saat berada di Bandara Juanda pada Kamis (14/12/2024) pukul 16.00 WIB kemarin.
"Setidaknya, surat kami bisa untuk selalu mengingatkan, bahwa kasus tersebut bukan delik aduan," pungkasnya.
Terbaru, nomor rekening Ivan Sugianto juga telah diblokir. Hal tersebut lantaran ada dugaan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)
Artikel ini telah tayang di: jatimtimes.com