LIRA

Mantan Kades Kubu Jadi Tersangka, LIRA Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Laporan: Admin
05 Oktober 2024 | 21:15 WIB
Share:
Foto Kiri: Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara Menyerahkan Barang Bukti Dan Tersangka Kepada Pihak Kejari Aceh Tenggara. Foto Kanan: M.Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara

ACEH - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, memberikan apresiasi atas kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Kubu, berinisial Z, berhasil diungkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

"Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Agara dalam menuntaskan kasus korupsi Dana Desa (DD)," ujar Saleh Selian pada Jumat, 4 Oktober 2024.

LIRA Aceh Tenggara mendukung penuh penanganan kasus ini, terlebih tersangka beserta bukti-bukti telah diserahkan kepada Kejari Aceh Tenggara dan ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane. "Kami mengapresiasi keseriusan Polres Agara dalam menangani kasus korupsi DD di wilayah ini," tambah Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa LIRA Aceh Tenggara turut melaporkan kasus ini ke Polres Agara dengan harapan agar penanganan kasus korupsi ini dilakukan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku lain. Menurutnya, banyak laporan dugaan korupsi ADD yang menumpuk di Inspektorat Aceh Tenggara, namun tidak kunjung diselesaikan.

"Terdapat 35 laporan ADD yang telah dilimpahkan ke Jaksa, dan kami berharap semua kasus tersebut diproses hingga tuntas. Kami juga mendorong sinergi antara Polres dan Kejari Aceh Tenggara untuk memberantas korupsi, khususnya dalam penggunaan Dana Desa, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin tumbuh," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan Kepala Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial Z, ditahan oleh Jaksa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD pada periode 2019-2021, dengan kerugian negara mencapai Rp512.267.200. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE