Majelis Hakim Perintahkan Anotasi Pada Sidang Gugatan Sistem Merit
KABUPATEN MALANG - Gelaran persidangan kedua gugatan Citizen Law Suit terkait pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menyita perhatian. Gugatan yang diajukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang ini memasuki babak baru setelah Majelis Hakim memerintahkan penggugat untuk menunjukkan anotasi perkara pada sidang yang digelar Rabu (22/4/2026).
Dalam literatur, anotasi dimaknai sebagai catatan, komentar, atau penjelasan tambahan yang dibuat pada teks, dokumen, atau data lain untuk menerangkan suatu perkara. Majelis Hakim Minta Anotasi, Kuasa Hukum LIRA Angkat Bicara Advokat Rahmanto, S.H., salah satu kuasa hukum LIRA Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menafsirkan permintaan majelis hakim tersebut. “Anotasi yang dimaksud Majelis Hakim mungkin berkaitan dengan adanya SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013.
Namun, itu sebenarnya berkaitan dengan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Meski notabene sama-sama demi kepentingan umum, akantetapi meski begitu kami tetap menghormati lembaga peradilan, dan berupaya memenuhi dengan menggali semua informasi yang ada” ujar Rahmanto dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan pihaknya tengah mencari anotasi yang dimaksud, dan akan mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial untuk mendapatkan pandangan apakah SK yang poin pokoknya berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut, juga harus berlaku pada sengketa penerapan merit, “Kita lihat saja nanti pada sidang selanjutnya. Jika tafsir kami berbeda dengan majelis hakim, maka kami akan ajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.
Siapkan Anotasi Formal ke Bupati, DPRD, dan Kejaksaan.
Di luar jalur persidangan, LIRA mengambil langkah strategis dengan mengirimkan surat anotasi dalam arti formal kepada tiga lembaga penting: Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri Kepanjen.
“Principal kami juga mengirimkan surat resmi anotasi sebagai persiapan atas segala keadaan. Intinya, kami sudah siapkan kondisi apa pun. Jika perkara diperiksa lebih lanjut, kami akan masuk pembuktian formil. Jika dianggap tidak layak, kami siapkan gugatan baru secara lebih proper. Mudah saja, kan,” ujar Rahmanto.
Surat anotasi tersebut akan digunakan bilamana benar menjadi prasyarat formal untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum lebih lanjut. Dalam surat itu, LIRA mendalilkan bahwa Pemkab Malang patut diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar sistem merit dalam manajemen ASN, serta berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, demikian juga DPRD dan Kejaksaan juga dikirimi surat terkait kewajiban pengawasan, kontrol dan juga keharusan secara hukum kepada kedua lembaga tersebut untuk ikut menjamin tidak adanya KKN di pemerintahan, sehingga bilamana masih dapat ditemukan adanya dugaan KKN, dan itu terjadi tanpa ada upaya nyata dari lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud, berarti dalam hal ini patut dipertanyakan bagaimana cara kerjanya.
Kejaksaan Negeri Kepanjen Dinilai Lalai.
Yang menarik, LIRA juga menyoroti sikap DPRD dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Menurut kuasa hukum LIRA Kab.Malang, hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata baik dari DPRD maupun dari kejaksaan selaku Lembaga pengawas dan kontrol, serta aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi penindakan dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meskipun telah ditemukan indikasi maladministrasi.
“Sikap diam dan tidak dilakukannya tindakan hukum oleh DPRD Kabupaten Malang serta Kejaksaan Negeri Kepanjen terkait dugaan pelanggaran sistem merit merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegas Rahmanto.
LIRA menilai kelalaian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan karena adanya kewajiban hukum bagi kejaksaan untuk bertindak preventif dan represif, terutama dalam mencegah kerugian negara/daerah akibat maladministrasi kepegawaian. Kuasa hukum LIRA menegaskan bahwa mereka masih membuka peluang untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika terjadi perbedaan tafsir anotasi dengan majelis hakim.
Selain itu, gugatan baru yang lebih proper juga telah disiapkan sebagai langkah cadangan. Sidang lanjutan dengan agenda pembahasan anotasi dijadwalkan pada pekan depan. Masyarakat dan pegawai ASN di Kabupaten Malang kini menanti sikap tegas dari Bupati, DPRD, dan Kejaksaan atas delapan poin pelanggaran sistem merit yang telah dilaporkan.(*)


