LIRA Kabupaten Malang Serukan RDP Bermartabat: Opsi Impeachment Bukan Sekadar Retorika
MALANG - Gelombang kritis menyelimuti Balai Kota Malang pasca pelantikan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di tengah hingar-bingar politik yang kian memuncak, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang muncul dengan sikap tegas.
Dalam siaran pers yang terbit, Selasa (21/4/2026), organisasi ini menyampaikan apresiasi sekaligus kritik terukur kepada DPRD Kabupaten Malang. Apresiasi disematkan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD guna menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan.
Namun, LIRA menyayangkan kelambanan gerak DPRD yang dinilai nyaris kehilangan momentum, serta mengingatkan agar RDP tidak jatuh sekadar sebagai pemenuhan formalitas belaka.
Rakyat Butuh Keberanian, Bukan Sandiwara Politik
Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H. , menyatakan bahwa publik mendambakan langkah nyata, bukan sekadar seremonial politik.
Rakyat tidak lagi membutuhkan RDP yang hanya menjadi penghangat kursi dewan. Yang diperlukan adalah keberanian, integritas, dan ketegasan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan RDP ini menjelma menjadi sandiwara politik," ujar Wiwid.
Fenomena Gunung Es dalam Birokrasi Malang
Bagi LIRA, kasus pelantikan anak bupati sebagai Kepala DLH bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia hanyalah puncak gunung es persoalan tata kelola aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Organisasi ini menduga kuat bahwa praktik birokrasi selama ini telah menyimpang dari prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setidaknya enam kejanggalan mencuat ke permukaan:
1. Pemecatan Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama akhir tahun 2024 yang telah rampung namun sirna tanpa kejelasan.
3. Pelaksanaan job fit yang melibatkan pegawai mendekati masa pensiun, prosedur yang dinilai tidak logis dan membuang waktu.
4. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berkepanjangan di berbagai dinas, melanggar batas maksimal yang ditentukan peraturan.
5. Seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak menyasar seluruh posisi yang di-PLT-kan, mengindikasikan diskriminasi prosedural.
6. Uji kompetensi ulang terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan, tindakan yang dinilai absurd dan hanya berfungsi sebagai alat pelegetimasi.
"Dari rentetan proses kepegawaian yang menggelikan ini, nyaris tak tampak adanya perencanaan yang sehat berbasis sistem merit di Kabupaten Malang," sesal Wiwid.
Tiga Tuntutan, Satu Opsi Konstitusional
Atas dasar keprihatinan itu, LIRA Kabupaten Malang menyampaikan tiga seruan:
1. DPRD tidak menjadikan RDP sebagai panggung sandiwara. Seluruh pihak yang bertanggung jawab – Tim Pansel, Baperjakat, BKPSDM, hingga Bupati Malang – harus dipanggil secara terbuka dan transparan.
2. Seluruh dokumen seleksi wajib dibuka untuk publik, termasuk hasil uji kompetensi, rekam jejak peserta, serta alasan rasional diabaikannya hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama 2024.
3. Yang paling prinsipil: LIRA mendesak DPRD untuk berani mengambil langkah konstitusional tertinggi. Apabila dalam RDP terungkap adanya kesalahan yang bersifat masif, sistematis, dan terstruktur – termasuk penyalahgunaan wewenang, nepotisme terencana, serta pelanggaran berulang terhadap sistem meritokrasi – maka LIRA menuntut DPRD mengusulkan pemberhentian (impeachment) kepada Bupati Malang.
"Kami meminta DPRD berani menyampaikan usul pemberhentian demi menjaga martabat amanat publik terhadap pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar bekerja untuk rakyat," tegas Wiwid.
Ajak Elemen Masyarakat Kawal RDP
LIRA Kabupaten Malang mengajak segenap komponen masyarakat, insan pers, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal jalannya RDP di gedung DPRD.
"Jangan biarkan kepentingan sesaat mengorbankan masa depan birokrasi Malang yang profesional, bersih, dan berintegritas," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang belum memberikan respons resmi terkait desakan impeachment yang dilontarkan LIRA. Rencana pelaksanaan RDP gabungan masih menanti kepastian jadwal dari pimpinan dewan.(*)


