LIRA Ultimatum Kejari Aceh Tenggara, Lanjutkan dan Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Buku Desa
ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera mempercepat sekaligus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan buku literasi desa tahun anggaran 2025 yang diduga kuat sebagai program fiktif.
Desakan ini menguat di tengah sorotan publik terhadap lambannya penanganan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Menurut keterangan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, Minggu (19/4) kepada Liputan Gampong News mengatakan hasil pantauan kami, hingga sampai 18 April 2026, tercatat sebanyak 385 desa di Aceh Tenggara belum menerima buku yang telah dianggarkan dengan total nilai Rp2,69 miliar. Ketiadaan realisasi fisik meski anggaran telah berjalan memicu kecurigaan serius atas potensi penyimpangan.
LIRA menilai, tanpa langkah tegas dan cepat dari Kejari, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus, sementara hak masyarakat desa atas akses literasi yang layak terabaikan. Dan menegaskan bahwa Kejari tidak boleh menghentikan proses pada tahap awal.
“Kami menuntut Kejari Aceh Tenggara melanjutkan dan mengembangkan kasus ini. Pada akhir 2025 lalu sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah Ketua APDESI kecamatan dan ketua APDESI Kabupaten, jangan berhenti di situ. Ungkap sampai tuntas,” tegas Saleh.
Menurutnya, alur pengadaan sangat mudah ditelusuri dengan memanggil seluruh ketua APDESI kecamatan untuk menjelaskan ke mana dana miliaran rupiah tersebut dialirkan, termasuk pihak percetakan yang terlibat.
LIRA juga mengkritik keras lambannya penanganan, bahkan menyindir adanya kemungkinan “kekuatan besar” di balik mandeknya kasus, seraya membandingkan dengan kasus nasional yang melibatkan Riza Chalid.
“Jangan sampai di daerah ada yang lebih ‘kebal hukum’. Kejari harus buktikan keberanian dan keseriusan,” ujar Saleh.
LIRA menegaskan, jika Kejari Aceh Tenggara tidak mampu menuntaskan perkara ini, maka Kejaksaan Tinggi Aceh diminta segera turun tangan mengambil alih.
Di sisi lain, kepala desa diimbau menolak distribusi buku yang diklaim sebagai pengadaan 2025 apabila baru disalurkan pada 2026, guna menghindari konsekuensi hukum. "Jangan sampai kalian sendiri yang terkena ranting patah," peringatkan Saleh.
Desakan ini memperkuat tuntutan publik agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas dalam mengungkap dugaan korupsi yang telah menjadi sorotan luas di Aceh Tenggara. (*)


