LPBH-NU & LIRA Magetan Dampingi Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polres Magetan
MAGETAN - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) PCNU Magetan bersama Lumbung Informasi Rakyat Magetan lakukan pendampingan korban pencabulan anak di bawah umur melapor ke Polres Magetan, Senin (8/12/2025)
Ketua LPBH-NU Magetan, Heru Riadi Prastyo S.H mengatakan bahwa kali ini melakukan pendampingan tindak pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh AD (15) siswi pelajar asal Magetan.
“Hari ini tadi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah dilakukan dari pihak pelapor dan korban, untuk selanjutnya akan dilakukan visum guna melengkapi berkas atas pelaporan tersebut,” jelas Heru, Selasa (9/12/2025)
Sementara itu, Sekretaris LPBH-NU Magetan, Khamim Choirun Nasiruddin R, S.H., M.H. menambahkan hal yang sama untuk melakukan upaya pendampingan terhadap Ibu Korban (SW) sebagai pelapor dan (AD) sebagai korban.
“Alhamdulillah pelaporan kami diterima dengan baik dan kami berharap Unit PPA benar-benar memeriksa dan mengadili kasus ini seadil-adilnya,” tutur Khamim.
Menurut penjelasan Khamim, korban sudah dilakukan pemeriksaan dan mengalami kehamilan kurang lebih 5 bulan, dan diduga terakhir dilakukan di bulan Agustus 2025.
Dengan kejadian ini, Khamim berharap kasus ini dapat menindak para pelaku yang sudah tega merusak masa depan korban.
“Kami dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) PCNU Magetan berharap kepada Polres Magetan khususnya Satreskrim PPA agar menindak para pelaku dengan maksimal, sehingga korban dan keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Khamim menekankan bahwa hukuman yang diterapkan menurutnya di Pasal 76D dan atau 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minial 5 Tahun Maksimal 15 Tahun dan atau denda paling sedikit 100 Jt dan Maksimal 5 Miliyar.
Sementara itu, Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat Magetan, Sofyan atau yang akrab disapa Teyenx merasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban masih dibawah umur tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya dan ungkapan Terima Kasih kepada LPBH-NU Magetan yang telah peduli dan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Teyenx.
Teyenx berharap, dengan pedampingan dari LPBH-NU Magetan, dan DPD LIRA Magetan ini semoga kasus ini segera terungkap oleh Kepolisian.
“Tentunya pendampingan kasus ini akan terus berjalan sampai keluarga korban menerima keadilan seadil-adilnya, dan pelaku segera tertangkap oleh pihak Kepolisian,” tutupnya.(*)


