LIRA

LIRA Wanti-wanti PT. Cinta Jaya Tidak Jual Ore Nikel Stockpile Lama, Minta APH Awasi Ketat

Laporan: Admin
21 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Share:
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa

KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti potensi penjualan ore ilegal oleh PT. Cinta Jaya, meski perusahaan tersebut baru saja mendapatkan kuota pengiriman Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

LIRA mendapatkan informasi bahwa baru-baru ini PT Cinta Jaya perusahaan pertambangan di wilayah Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, telah mendapatkan kuota RKAB. Namun kuat dugaan masih banyak stockpile ore nikel lama di wilayah izin usaha pertambangannya. Hal ini diduga merupakan hasil penambangan ilegal yang disimpan di wilayah IUPnya, tidak bisa diperjuangkan.

“Sebagai lembaga kontrol, LIRA berharap kepada PT. Cinta Jaya untuk tidak menjual ore nikel lama yang ada di wilayah IUPnya yang pernah ada, karena diduga ilegal,” ujar Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, Selasa (21/10/2025).

Jefri mengungkapkan, dari hasil pantauan LIRA, ada indikasi kuat diduga ore yang ada di wilayah IUP PT. Cinta Jaya adalah hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP mereka.

“Kendatipun ada penjualan, harus kargo baru. Harus hasil penambangan baru. Jangan kargo lama yang dijual. Karena kargo lama itu harusnya disegel oleh pemerintah khususnya Kejaksaan. Diperkirakan masih ada beberapa metrik ton stockpile ore nikel di wilayah IUP Cinta Jaya,” tegas Jefri.

Dia meminta penegak hukum terutama Kejaksaan untuk menyegel semua kargo-kargo lama yang ada di wilayah PT. Cinta Jaya. Dugaannya jangan sampai ore nikel dari luar IUP. Pasalnya, perusahaan ini pernah berkasus dan sering menggunakan dokumen terbang.

“PT Cinta Jaya ini pernah berkasus jual beli dokumen terbang. Bahkan direkturnya pernah dipenjara gara-gara suka mengambil ore nikel dari luar. Jadi, orenya dari luar dibawa di IUP Cinta Jaya dan diperjual belikan menggunakan dokumennya. Jadi, disinyalir semua ore lama itu adalah hasil garapan di luar IUP Cinta Jaya,” terang jebolan aktivis HMI Sultra ini.

Untuk itu, DPW LIRA Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengawasan ketat di PT. Cinta Jaya untuk tidak menjual ore atau nikel yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

“Kami harapkan aparat penegak hukum bisa memberikan perhatian serius dalam aktivitas penjualan ore nikel oleh PT Cinta Jaya,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di kolomrakyat.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA