LIRA Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Aktivitas Bongkar Muat di Terminal Khusus PT Citra Kusuma Sultra
SULTRA - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menyoroti adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat di terminal khusus (GT) milik PT Citra Kusuma Sultra (CKS) yang berlokasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Jefri, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.721/AL.3.8/OJPL tentang persetujuan perpanjangan kedua penggunaan terminal khusus PT Citra Kusuma Sultra untuk sementara melayani kepentingan umum, hanya terdapat enam perusahaan yang diizinkan menggunakan terminal tersebut.
“Perusahaan yang diizinkan itu hanya boleh melakukan aktivitas pemuatan batu gamping, bukan material lain,” ujar Jefri.
Adapun perusahaan yang tercantum dalam izin tersebut, antara lain, PT Sibilias Karya, PT Sumir Alam Mata Watu, PT Mekerjaya Moramo, PT Moramo Cekencana Sakti, PT Kilau Bersama Sahabat, PT Lintas Ton Mineral, Termasuk PT Citra Kusuma Sultra selaku pemilik terminal khusus.
Namun, hasil pemantauan LIRA di lapangan menemukan adanya aktivitas pemuatan aspal, pasir, dan material lainnya di terminal tersebut.
“Faktanya, di lapangan ditemukan aktivitas pemuatan aspal dan pasir yang jelas tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Ini menyalahi ketentuan yang hanya memperbolehkan pemuatan batu gamping,” tegas Jefri.
Lebih lanjut, ia menduga adanya kongkalikong antara pihak Syahbandar Kelas I Kendari dan PT Citra Kusuma Sultra, karena aktivitas yang tidak sesuai izin tersebut tetap dibiarkan berlangsung.
“Kami juga menduga ada aktivitas di luar wilayah IUP PT Citra Kusuma Sultra, dan hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Jefri menegaskan, pihaknya dari LIRA Sultra akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk memboikot seluruh aktivitas PT Citra Kusuma Sultra,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut, tindakan PT Citra Kusuma Sultra bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Menurut warga tersebut, hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah mengungkap fakta penting. Dalam proses itu, baik kuasa hukum maupun kepala teknik tambang PT Citra Kusuma Sultra menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mengambil material dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Dan kenyataannya sekarang memang terbukti bahwa material yang mereka olah itu berasal dari luar wilayah IUP-nya sendiri,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Semoga aparat hukum segera menyikapi perbuatan ilegal ini. Tindakan PT Citra Kusuma Sultra jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(*)


