LIRA Sultra Laporkan Dugaan TPPU Tambang PT TMS ke KPK, Nama Gubernur Sultra Ikut Terseret
JAKARTA - Gedung Merah Putih KPK kembali diguncang laporan dari Sulawesi Tenggara. Kali ini, nama orang nomor satu di Sultra ikut terseret.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Laporan resmi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, yang menyatakan bahwa dokumen pengaduan telah diterima oleh lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa Gubernur Sultra, Bapak Andi Sumangerukka, diduga telah menikmati dan menyimpan dana hasil dari kejahatan pertambangan di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang atau money laundering,” ujar Jefri Rembasa kepada awak media di Jakarta.
Sengkarut Denda Rp2 Triliun PT TMS
Jefri menjelaskan, PT Tonia Mitra Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pertambangan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Satgas PKH karena terbukti merugikan negara senilai Rp2 triliun. Namun, perusahaan tersebut dinilai mendapat perlakuan istimewa karena hanya dijatuhi sanksi denda administrasi tanpa adanya sanksi pidana.
Menurut LIRA Sultra, sanksi denda Rp2 triliun tersebut seharusnya sangat mampu dilunasi oleh pihak perusahaan. Pasalnya, keuntungan dari hasil aktivitas penambangan PT TMS sepanjang tahun 2019 hingga 2025 diestimasi mencapai puluhan triliun rupiah.
“Anehnya, hingga saat ini belum ada pelunasan pembayaran denda tersebut ke kas negara. Hal itulah yang kemudian kami nilai bahwa aliran dana hasil kejahatan tambang itu diduga kuat dinikmati oleh suami dari Komisaris PT TMS untuk kepentingan Pilcaleg dan Pilkada tahun 2024 lalu,” ungkap Jefri.
Desak KPK Periksa Gubernur dan Istri
Atas temuan tersebut, LIRA Sultra mendesak KPK untuk bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana ini. Pihak yang dilaporkan mencakup Gubernur Sultra beserta istrinya, Arinta, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT TMS.
Dalam pelaporannya ke KPK, LIRA Sultra juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti permulaan agar lembaga hukum tersebut dapat segera menaikkan status penanganan ke tahap penyelidikan.
“Laporan kami sudah diterima oleh KPK, tentunya kami berharap agar segera ada penindakan konkret. Kami sangat yakin KPK di bawah kepemimpinan saat ini mampu membongkar secara transparan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur Sultra,” pungkas Jefri optimistis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun perwakilan PT Tonia Mitra Sejahtera terkait laporan yang dilayangkan oleh DPW LIRA Sultra ke KPK tersebut.(*)