LIRA Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar di Proyek Inspektorat Konsel

KENDARI - Supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diuji. Meski jargon penegakan hukum selalu digaungkan tanpa pandang bulu, kenyataannya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Anoa Sultra tak kunjung surut. Oknum elit pejabat terkesan kebal hukum, seolah leluasa melakukan praktik yang merugikan negara, terutama pada proyek-proyek pembangunan.
Kali ini, sorotan datang tertuju pada proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil monitoring Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, ditemukan dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp7,92 miliar yang dikerjakan oleh PT Faza Jaya Pratama.
Gubernur Lira Sultra Jefri Rembasa melalui David Anggran Konasongga yang merupakan Jenderal Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra, Rabu 20 Agustus 2025, David mengatakan, indikasi kecurangan bukan hanya pada pelaksanaan proyek, melainkan juga sejak tahap tender.
“Kami menilai pasca proses tender sarat praktik manipulatif yang diduga sengaja menguntungkan pihak tertentu, yakni perusahaan pemenang kontrak tersebut,” ucap David.
Sehingga LIRA Sultra lanjut David mengatakan, telah melayangkan laporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan menyerahkan bukti permulaan. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian yang belum adanya kepastian hukum tersebut, kami DPW LIRA menuntut dan meminta :
1. Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Inspektorat Konawe Selatan.
2. Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Faza Jaya Pratama.
3. Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konawe Selatan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan Kejati Sultra berani menetapkan tersangka. Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat maupun korporasi,” tegas Jenderal Lapangan LIRA Sultra, David Anggran Konasongga.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman, menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi proyek Inspektorat Konsel saat ini masih dalam tahap telaah di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Progres selanjutnya akan segera disampaikan kepada pihak pelapor. Jika hasil telaah memenuhi unsur, maka pihak-pihak terkait termasuk Direktur perusahaan pemenang tender akan segera dipanggil,” ujar Rahman.
Wartawan media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Inspektorat Konsel dan ULP Konsel, namun hingga berita ini tayang tidak menggubris pertanyaan wartawan media ini.
Publik kini menanti konsistensi Kejati Sultra dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang skandal pembangunan yang merugikan keuangan negara tanpa adanya kejelasan hukum. (*)