LIRA

LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Direktur PT DMS Terkait Jetty Ilegal, Dua Kapal Pengangkut Nikel Ditahan Lanal Kendari

Laporan: Admin
03 Desember 2025 | 20:15 WIB
Share:
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, ST, mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan dua kapal pengangkut nikel oleh unsur TNI Angkatan Laut.

KENDARI - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, ST, mengeluarkan pernyataan tegas terkait penangkapan dua kapal pengangkut nikel oleh unsur TNI Angkatan Laut.

Jefri mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Direktur PT Dwitmitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang diduga menjadi aktor utama penggunaan jetty ilegal milik perusahaan tersebut.

Dua kapal yang ditahan dan dikawal menuju Lanal Kendari adalah:

TB Prima Mulia 06 – TK Prima Sejati 308

TB Nusantara 3303 – TK Graham 3303

Kedua kapal ini diamankan KRI Bung Hatta-370 setelah terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran di perairan Molawe, Konawe Utara.

Berdasarkan keterangan TNI AL, muatan nikel pada kapal tersebut berasal dari PT DMS dan diangkut menuju PT IMIP Morowali.

Jefri menilai penangkapan dua kapal ini menjadi bukti kuat bahwa dugaan pelanggaran PT DMS bukan sekadar isu, tetapi telah masuk pada level yang mengancam tata kelola ruang laut dan perizinan negara.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memeriksa Direktur PT DMS. Jetty mereka sudah disegel KKP, namun aktivitas pergerakan ore masih berjalan. Ini jelas pelanggaran serius. Jangan hanya nakhoda dan ABK yang diperiksa— pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

TNI AL sebelumnya menyampaikan adanya indikasi pelanggaran berat yang dilakukan kapal-kapal tersebut, termasuk:

  • – Aktivitas pengapalan dari jetty PT DMS yang telah disegel KKP
  • – Perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)
  • – Ketidakhadiran nakhoda saat kapal melakukan olah gerak
  • – Tidak adanya dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah

Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran UU Minerba dan UU Pelayaran, sehingga proses hukum terhadap korporasi disebut wajib dilakukan.

Dalam pernyataannya, Jefri turut menyampaikan apresiasi keras kepada TNI Angkatan Laut.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada TNI AL. Keberanian mereka menahan dua kapal ini adalah langkah nyata membersihkan sektor pertambangan dari praktik ilegal yang merusak Sultra,” ujarnya.

LIRA Sultra menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di level operasional, tetapi harus naik ke struktural demi memutus mata rantai pelanggaran.(*)

Artikel ini telah tayang di jangkarsultra.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA