LIRA

LIRA Soroti Realisasi 37 M Belanja Hibah Pemkab Aceh Tenggara 2023, Dorong Kejagung dan KPK RI Turun Tangan

Laporan: Admin
18 Desember 2024 | 15:30 WIB
Share:
Presiden LIRA Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Andi Syafrani Bersama M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam realisasi belanja hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tenggara tahun anggaran 2023. Menurutnya, belanja hibah tersebut melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan dan berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.

"Realisasi belanja hibah Pemda Aceh Tenggara tahun 2023 mencapai Rp 37,5 miliar, melebihi pagu anggaran sebesar Rp 33,2 miliar. Ini sudah mencapai 112,87 persen. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh," ungkap Saleh Selian, Rabu (18/12/2024) kepada liputangampongnews.id

Pembengkakan pada Dana BOS

Menurut Saleh, salah satu kejanggalan terbesar terlihat pada belanja hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan kepada satuan pendidikan dasar (Satdikdas) swasta. Dari anggaran awal Rp 11,6 miliar, realisasi mencapai Rp 18 miliar. "Ironis! Angka ini jauh melampaui yang telah dianggarkan," tegasnya.

Pada tahun anggaran 2024, Satdikdas swasta kembali dianggarkan dana hibah BOS sebesar Rp 5,8 miliar. Saleh berharap aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan untuk mengusut tuntas temuan ini.

Dana Hibah untuk Penerima yang Tidak Memenuhi Kriteria

BPK RI juga menemukan pelanggaran dalam penyaluran dana hibah yang diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria. Beberapa kasus yang disoroti meliputi: seperti diterima  PT Tribun Digital Gayo mendapat dana hibah sebesar Rp50 juta, Serambi Indonesia mendapat dana hibah sebesar Rp. 25 juta rupiah," uraikan dia

"Kemudian dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara mendapat dana hibah yang tidak memenuhi kriteria sebesar Rp30 juta rupiah, hal ini bisa sebagai pintu masuk bagi pihak Kejaksaan Agung dan KPK RI melakukan lidik pengelolaan belanja hibah di Kabupaten Aceh Tenggara ," katanya lagi.

Masjid Mangkrak dengan Dana Hibah Rp 12,3 Miliar

Selain itu, salah satu temuan BPK RI lainnya adalah penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Terutung Payung, Bambel. Pada tahun 2023, BPK mencatat dana hibah sebesar Rp300 juta tidak sesuai peruntukan. Hal ini tertuang dalam dokumen SP2D Nomor 06.06/04.0/001373/LS/5.02.0.00.0.00.33.0000/P.02.7/2023 tanggal 24 Juli 2023.

"Pembangunan masjid tersebut telah menerima total hibah sebesar Rp 12,3 miliar sejak 2019. Namun, hingga kini masjid itu mangkrak dan belum difungsikan," kata Saleh.

Kegiatan Fun Walk 2024 Dipertanyakan

Saleh juga mengkritisi rencana kegiatan jalan santai (Fun Walk) di lingkungan Dinas Pariwisata pada tahun anggaran 2024. Sponsor utama kegiatan tersebut diduga adalah Serambi Indonesia dengan anggaran Rp 143 juta, namun pembayaran belum dilakukan karena belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Pejabat terkait harus cermat. Jangan sampai pembayaran sponsor ini menjadi temuan BPK di tahun 2024," tegasnya.

LIRA Desak Penegak Hukum dan Pemerintah Bertindak Tegas

Presiden LIRA, Andi Syafrani, yang juga seorang pakar hukum tata negara UIN Jakarta, menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Ia meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, untuk memastikan kasus ini dituntaskan.

"Potensi korupsi yang merugikan keuangan negara harus diberantas. Aparat penegak hukum harus hadir dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran," ujarnya.

Penegasan untuk Pemerintah Daerah

M. Saleh Selian menegaskan bahwa temuan BPK RI menjadi indikasi kuat perlunya investigasi lebih mendalam terhadap belanja hibah Pemda Aceh Tenggara. Aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

"Belanja hibah yang ugal-ugalan ini harus dihentikan. Jangan biarkan pelanggaran terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum," tutupnya.

Terpisah Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Presiden LIRA Andi Syafrani juga berharap supaya potensi-potensi korupsi yang bisa merugikan keuangan negara adalah musuh kita bersama terlebih Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tegas menyatakan korupsi harus tuntas di Republik Indonesia yang kita cintai ini." tandasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE