LIRA

DPW LIRA Sumut Terus Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Nias Utara

Laporan: Admin
21 Mei 2025 | 17:55 WIB
Share:
DPD LIRA Kabupaten Nias Utara melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

NIAS UTARA - DPW LIRA Sumatera Utara terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Nias Utara senilai 12 milyar lebih agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai laporan DPD LIRA Kabupaten Nias Utara.

Sebelumnya Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te'olo-Harefa-Botona' menjadi sororan berbagai elemen masyarakat termasuk DPD LIRA Kabupaten Nias Utara.

Apa tidak, Proyek yang dikerjakan Su selaku Direktur CV Utama yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2024, menelan biaya sekitar Rp 12.457.327.000,00.- hingga kini belum juga selesai.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Ibezanolo Zega angkat bicara dan telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk diketahui kontrak nomor : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024."Terakhir kita melakukan investigasi di lapangan pada 9 April 2025, dan ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai " ujar Ibezanolo Zega kepada wartawan pada Rabu (23/4/25) di Medan.

Zega menambahkan, pada proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te'olo-Harefa-Botona'ai, banyak kejanggalan yang dilakukan rekanan yakni dimulai dari keterlambatan pekerjaan, kendati beberapa kali diberikan peluang atau perpanjangan masa pekerjaan namun tidak sanggup menyelesaikannya.Kemudian pada pengerjaan awal yakni penghamparan base yang tidak padat sehingga mengakibatkan aspal berpori dan retak-retak, sehingga jalan terlihat bergelombang, itu disebabkan karena ketebalan pengaspalan tidak rata.

Bukan itu saja, pengaspalan ada dilakukan pada malam hari tanpa lampu sorot yang memadai.

"Selain itu, pemasangan marka jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga masyarakat pengguna manfaat banyak yang merasa kecewa dengan hasil kinerja CV Utama dibawah naungan Su selaku direktur. Sehingga dari hasil investigasi tersebut, kita mengambil langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan telaah atas hasil investigasi yang sudah kita lakukan, kita sudah melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi langsung Gubernur LIRA Sumut H Rizaldi Mavi dan Sekwilda LIRA Sumut ", tambah Zega.(*)

 

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA