LIRA

Banyak Modus Korupsi Dana Hibah, Sudarsono Ketua DPD LIRA Probolinggo: Diduga Terorganisir

Laporan: Admin
01 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Share:
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono

PROBOLINGGO - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), Sudarsono yang juga dikenal sebagai “Bupati LIRA” menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dana hibah tersebut di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, modus yang dilakukan terbilang sistematis dan terorganisir. Ia menduga adanya potongan dana hibah mulai dari 20% hingga 50%, tergantung kesepakatan antara penerima manfaat dengan oknum yang bermain di dalamnya. “Oknum-oknum tersebut memanfaatkan celah untuk bancakan dana hibah. Mereka juga membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif sebagai kedok dalam merealisasikan anggaran,” ungkap Sudarsono.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya praktik “ijon” antara calon penerima hibah dengan oknum anggota legislatif maupun pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur. “Praktek ini terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Seperti yang sudah dibuktikan dengan OTT oleh KPK terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur,” tambahnya.

Tim investigasi DPD LIRA juga menemukan proyek-proyek fisik dari dana hibah yang tidak sesuai anggaran, bahkan beberapa di antaranya fiktif atau dibangun asal-asalan. Salah satu modus yang terungkap adalah pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) secara fiktif oleh oknum koordinator lapangan (korlap). “Ada ketua Pokmas yang mengaku hanya diminta fotokopi KTP, tanpa dilibatkan dalam kegiatan sama sekali,” ujar Sudarsono.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa beberapa proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana hibah sudah rusak dalam hitungan bulan. Bahkan, ada rehabilitasi gedung yang hasilnya jauh dari standar kelayakan meski anggaran besar telah digelontorkan.

“Temuan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Probolinggo. Kami, atas nama DPD LIRA, mengutuk keras tindakan para oknum yang mempermainkan dana hibah,” tegasnya.

Sudarsono juga mengungkap bahwa setelah laporan dari DPD LIRA, Kejaksaan Negeri Kraksaan telah menetapkan beberapa tersangka terkait penyimpangan dana hibah tahun 2022. Ia berkomitmen akan melaporkan seluruh penerima dana hibah yang diduga tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami akan segera menyerahkan laporan ini ke aparat penegak hukum, sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi,” pungkas Sudarsono.(*)

Artikel ini telah tayang di perisaihukum.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA