LIRA

Lira Jatim : Penyidik Kejari Tuban Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Biopori 2021

Laporan: Admin
03 Juni 2025 | 22:00 WIB
Share:
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H. M. Zuhdy Achmadi,

TUBAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, diminta menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Biopori tahun anggaran 2021 silam. Hal ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Tuban perlu adanya tindakan lebih tegas agar kasus tidak terkesan ngambang dan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Biopori tersebut. Mengingat bahwa Kasus Korupsi ini sudah Dua Tahun Lebih di meja Kejaksaan Negeri Tuban.

Lambannya perkara ini tentu menjadi sorotan dikalangan Aktivis Anti Korupsi Jawa Timur, salah satunya Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, H. M. Zuhdy Achmadi, menilai, untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi perlu Kejari Tuban mempertegas siapa-siapa tersangka dalam pengadaan Biopori tahun anggaran 2021.

” Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerjanya yang jelas dalam pemberantasan korupsi, sekarang Kejari Tuban segera mengumumkan kepada publik siapa saja yang terlibat menikmati uang haram dari proyek pengadaan Biopori tersebut” ujarnya.

Didik begitulah sapaan akrab M. Zuhdy Achmadi, Kejari Tuban harus transparan menangani kasus seperti ini, setidaknya dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, membuat perkara ini terang benderang di publik, dan hal ini menjadi modal untuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan ini, dan sebagai LSM kami berharap agar tidak terlalu lama dan segera tetapkan tersangka, agar ada kepastian hukum di kasus ini,” pungkas Didik.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, terus menjadi isu hangat dan atensi masyarakat luas, lebih khusus pihak-pihak penegak hukum salah satunya kalangan praktisi hukum di Maluku.

Menurut Didik, dugaan korupsi pengadaan Biopori segera di tetapkan tersangka mengingat Kasi Pidsus Kejari Tuban sudah lama menjabat jika kasus tersebut berlarut-larut kasihan penganti Kasi Pidsus yang baru.

“jangan jadi alasan penyidik di Pidsus Kejari Tuban kurang ? sampai sekarang belum ada titik terang, padahal status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan” sambung Didik kepada Wartawan Media ini pada Selasa (3/6/2025).

Aktivis asal malang ini juga menegaskan, pada prinsipnya kalau kasus naik penyidikan, maka jaksa sudah menemukan alat bukti secara terang benderang di situ, siapa-siapa terlibat, sudah ada bukti yang dikantongi jaksa di sana, nah, perlu kita tegaskan lagi, bahwa harusnya Kejari Tuban sudah menetapkan tersangka di kasus ini,” ungkap Didik,

Tidak ada alasan lain, lanjut Didik, penetapan tersangka dilakukan supaya ada kepastian hukum dan juga pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulagi perbuatan yang ia lakukan. Pasalnya, pengusutan kasus sudah ada di tahap penyidikan, bukan lagi tahap awal atau penyelidikan.

Sayangnya, dari kasus yang belum pasti perkembangannya ini, Tim Media ini telah melakukan Konfirmasi Kepada Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsusnya Via Whatshaap Selasa (3/6/2025). Namun, lagi dan lagi hingga berita ini di terbitkan oleh Redaksi, Nampaknya Kasi Pidsus Yogi Natanael Cristianto, S.H., Masih terkesan malas berkomentar lebih jauh.(*)

Artikel ini telah tayang di detik21.online
Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA