Dua Kali Diperpanjang, LIRA Soroti Jabatan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan
Diduga Langgar Aturan Kepegawaian
KONAWE SELATAN - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah dua kali diperpanjang.
Fakta ini, menurut hasil pemantauan LIRA, menunjukan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sistem merit ASN.
Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman, S.IP, menegaskan bahwa status Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jabatan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah dua kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi, ” Tegas Surdiman
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020: Pasal 34 ayat (1) dan (2) : “pelaksana tugas (Plt) hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. ” Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan. Jika telah dua kali diperpanjang, maka jabatan tersebut sudah tidak sah secara administratif.
2. Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab: “Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti mutasi pejabat, perubahan anggaran, dan penetapan kebijakan daerah, “. Dengan masih digunakannya Plt lebih dari 6 bulan, kebijakan yang ditandatangani berpotensi cacat hukum.
Implikasi Hukum dan Tata Kelola
Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Selain itu, jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.
Bupati LIRA Konawe Selatan mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera :
1. Menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding)
2. Menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan
3. Memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.
Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian, “tambah Surdiman.(*)


