LIRA Nias Dukung Kepulauan Nias Menjadi Provinsi Baru
KABUPATEN NIAS – Wacana pengusulan Kepulauan Nias menjadi daerah otonomi baru berupa provinsi kembali mengemuka dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Nias menilai pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan kebutuhan mendesak demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis DPD LIRA Nias dalam pernyataan resmi yang digelar di Sekretariat DPD LIRA Nias, Desa Hiliweto Gido, Jalan Maduma Nomor 2, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Jumat (30/1/2026).
Mewakili DPD LIRA Nias, Aroziduhu Gulo menegaskan bahwa Kepulauan Nias sudah sangat layak dimekarkan menjadi sebuah provinsi. Menurutnya, wacana ini bukan sekadar impian para intelektual, melainkan aspirasi murni masyarakat Kepulauan Nias untuk memperoleh keadilan pembangunan.
Secara geografis, Kepulauan Nias terpisah dari daratan Pulau Sumatera dan memiliki karakter kepulauan yang khas. Dari aspek geopolitik dan administrasi pemerintahan, Kepulauan Nias telah terdiri atas lima daerah otonom, yakni Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat. Selain itu, wilayah ini juga memiliki pulau-pulau terluar dan berpenghuni, seperti Pulau Hinako dan Hulo Asu di Nias Barat, serta Pulau Telo, Hibala, Simuk, dan sejumlah pulau kecil lainnya di wilayah Nias Selatan.
“Karakter kepulauan dan sebaran wilayah tersebut menjadi salah satu indikator kuat bahwa Kepulauan Nias memenuhi syarat sebagai provinsi,” ujar Aroziduhu.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), DPD LIRA Nias menilai tidak ada alasan untuk meragukan kapasitas putra-putri Nias. Pasca pemekaran wilayah, Kepulauan Nias telah melahirkan kepala daerah definitif, terdiri dari empat bupati dan wakil bupati serta satu wali kota dan wakil wali kota. Selain itu, banyak putra-putri Nias yang berkiprah di bidang birokrasi, legislatif, yudikatif, maupun dunia usaha, baik di daerah maupun di luar Kepulauan Nias, dengan prestasi yang membanggakan.
DPD LIRA Nias menyayangkan adanya pernyataan dari oknum tertentu berinisial Z yang dinilai merendahkan kemampuan SDM masyarakat Kepulauan Nias. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat karena dianggap mencederai martabat suku Nias serta berpotensi menghambat semangat perjuangan menuju pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Aroziduhu menegaskan bahwa aksi masyarakat yang menyoroti pernyataan oknum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu agama maupun SARA. Justru, masyarakat Nias dikenal memiliki tingkat toleransi yang tinggi. Selama puluhan tahun, warga pendatang dari berbagai latar belakang suku seperti Aceh, Minangkabau, dan Batak hidup berdampingan secara damai di Kepulauan Nias.
“Di Nias, perbedaan bukan persoalan. Kami hidup dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Selama saling menghormati, tidak ada masalah,” tegasnya.
DPD LIRA Nias juga menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 32 hingga Pasal 38 yang mengatur tentang pembentukan daerah dan penataan daerah otonomi. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pembentukan daerah otonomi baru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Meski saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, DPD LIRA Nias berharap Presiden Republik Indonesia dapat membuka kembali ruang evaluasi dan mencabut moratorium tersebut secara selektif, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Nias yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Jika Kepulauan Nias menjadi provinsi, pelayanan administrasi pemerintahan akan lebih dekat dan efektif. Akses putra-putri Nias untuk pengembangan bakat dan karier ke tingkat nasional juga akan lebih mudah tanpa harus terkendala jarak dan biaya,” tambah Aroziduhu.
Sebagai penutup, DPD LIRA Nias mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias untuk bersatu, berpartisipasi aktif, dan mendukung wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias demi masa depan yang lebih maju dan sejahtera.(*)


