Ironi Dalam Sengketa Lahan Perkebunan Sawit, Hairil Bin Jumbri Hadapi Tuntutan Hukum Panen di Lahan Sendiri?
SAMPIT - Persidangan kasus Hairil Bin Jumbri, seorang pedagang yang juga Ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, memasuki fase pembelaan dengan diajukannya Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukumnya. Hairil menghadapi tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dugaan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Tunas Agro Subur Kencana III (PT TASK III).
Dalam pledoi setebal puluhan halaman yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, tim pengacara yang dipimpin oleh Andi Syafrani, SH., MCCL., CLA., membangun pembelaan dengan mengetengahkan tiga poin utama:
Klaim Kepemilikan Lahan: Pembelaan menegaskan bahwa lokasi kejadian pemanenan di Blok G.35 merupakan lahan warisan keluarga Hairil. Bukti berupa Surat Keterangan Desa (Segel) tahun 1968 dan 1969 atas nama alm. Sapran Bin Kasna (kakek Hairil) dan surat pernyataan atas nama Jumbri (ayah Hairil) diajukan untuk menunjukkan bahwa keluarga terdakwa telah menggarap lahan tersebut untuk berkebun karet dan rotan sejak lama. Pihak pembela menyatakan tidak pernah ada ganti rugi atau penyerahan lahan dari ahli waris kepada PT TASK III.
Maksud dan Tujuan Pemanenan: Berdasarkan kesaksian para saksi, termasuk dari pihak perusahaan dan rekan seperjuangan Hairil, Amrullah, ditegaskan bahwa pemanenan pada 14 April 2025 bukan bertujuan untuk mencuri atau menguasai hasil panen secara melawan hukum. Tujuannya digambarkan sebagai aksi “memancing masalah” (provokasi) untuk mendesak perusahaan datang berdiskusi, sekaligus sebagai bahan pelaporan ke Kejaksaan Agung mengenai status lahan yang diyakini telah disita oleh Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hasil panen disebutkan tetap ditinggalkan di lokasi dan tidak dijual.
Gugatan terhadap Legalitas Perusahaan: Pledoi secara keras mempertanyakan legalitas operasi PT TASK III. Pembela mengklaim perusahaan beroperasi di lahan seluas 3.400 hektar tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang sah. Mereka juga merujuk pada Surat Penyerahan Lahan dari PT Best Agro Group (induk perusahaan) kepada Satgas PKH Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2025, yang mencakup aset PT TASK III, sebagai bukti bahwa lahan tersebut sudah bukan sepenuhnya di bawah kendali perusahaan. Hal ini dijadikan dasar untuk mempertanyakan legal standing PT TASK III dalam melaporkan Hairil.
Proses Persidangan dan Keberatan:
Pledoi juga mengungkap sejumlah keberatan teknis selama persidangan, terutama terkait barang bukti. Tim pembela mencatat bahwa barang bukti utama berupa 208 janjang buah sawit dan 3 karung brondolan tidak pernah dihadirkan secara fisik di persidangan, hanya ditunjukkan dalam foto. Mereka juga mempersoalkan proses penimbangan yang dilakukan oleh perusahaan sendiri tanpa penyitaan resmi oleh kepolisian.
Dasar Hukum dan Permohonan:
Pembelaan menggunakan argumentasi yuridis, antara lain dengan merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan musyawarah dan persetujuan dengan masyarakat hukum adat serta pemberian ganti rugi jika menggunakan tanah ulayat. Pelanggaran terhadap surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2011 yang memerintahkan penghentian aktivitas PT TASK III juga dikemukakan.
Pada penutup pledoi, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan Hairil Bin Jumbri dari segala tuntutan, dengan pertimbangan bahwa perbuatan kliennya dilakukan dalam konteks memperjuangkan hak atas tanah keluarganya yang diduga diambil alih secara tidak sah, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas konflik agraria, klaim kepemilikan tanah adat versus izin usaha perkebunan, serta dinamika pengawasan lahan oleh negara melalui Satgas PKH. Putusan majelis hakim akan sangat ditunggu untuk memberikan kejelasan hukum atas sengketa yang telah berlarut-larut ini.(*)


