LIRA Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih Soal Penindakan Kasus Hukum
KABUPATEN MALANG - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan Kejaksaan agar tidak tebang pilih dalam menegakkan sebuah perkara hukum. Terlebih menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, sebagai aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak gembos atau masuk angin.
Dirinya pun bukan tanpa alasan memberikan warning tersebut. Pria yang akrab disapa Didik ini mengatakan bahwa saat ini LIRA tengah menyoroti sejumlah persoalan hukum yang tengah atau sudah pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Yakni soal dugaan penyelewengan dana hibah Korpri Kabupaten Malang, dugaan penyelewengan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang dan yang sudah terlewatkan yakni dugaan penyelewengan anggaran pembangunan infrastruktur bangunan sekolah di Kabupaten Malang.
“Kalau disebut dugaan penyelewengan, ketiganya sama-sama berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta. Ya harus sama-sama ditegakkan,” jelas Didik.
Sedangkan menurutnya, dari ketiga kasus tersebut, hanya dugaan penyelewengan dana hibah Korpri yang dilakukan pemeriksaan mendalam. Padahal, setelah pemeriksaan dilakukan, didapati bahwa sejauh ini dugaan tersebut tidak terbukti.
“Korpri ini, setelah kami mencari info kedalam, LPJ nya jelas, anggaran dana hibah sebesar Rp 100 juta bersumber APBD tahun 2018 juga telah dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya,” tutur Didik.
Sementara dua kasus lain, lanjut Didik, sampai saat ini masih cenderung landai. Bahkan untuk dugaan penyelewengan dana hibah untuk infrastruktur bangunan sekolah malah terkesan menguap.
“Untuk Askab PSSI, ini potensi kerugiannya bisa mencaapai Rp 1 Miliar. Pemeriksaan sudah dilakukan tapi belum ada hasilnya. Sedangkan untuk bangunan sekolah, malah tidak ada kabar. Padahal sudah jelas perbaikannya tidak sesuai spek,” terang Didik.
“Istilahnya di mark down”, sambungnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Kejaksaan tidak berlaku tebang pilih dalam melakukan penindakan perkara hukum. Setidaknya, penanganan sebuah perkara hukum dapat disampaikan progres atau hasilnya.
“Ini menyangkut pertanggungjawaban uang negara, yang bagaimanapun bersumber dari rakyat. Kalau APH melakukan pemeriksaan dengan berdalih pertanggungjawaban, APH juga harus dapat mempertanggungjawabkan pemeriksaannya di hadapan publik,” pungkas Didik.(*)
Artikel ini telah tayang di: suaramalang.com