LIRA Kolaka Soroti Raperda Penyertaan Modal Bank Sultra di Tengah APBD Rp 1,7 Triliun
KOLAKA – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kolaka menyoroti salah satu dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui DPRD Kolaka pada 14 September 2026 lalu, yaitu Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perbankan.
Ketua DPD LIRA Kolaka mengatakan, sorotan ini penting mengingat kondisi fiskal daerah. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Tahun 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,71 Triliun dari target Rp 1,74 Triliun, namun PAD hanya Rp 264,9 Miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sultra pada 13 Maret 2026, Bank Sultra mencatat aset Rp 14,8 Triliun dan laba bersih Rp 419 Miliar. Sebesar Rp 314 Miliar atau 75 persen dari laba tersebut dibagikan sebagai dividen kepada seluruh pemegang saham.
"Bank Sultra secara kinerja tumbuh positif, kita apresiasi. Namun sebagai bagian dari pemegang saham, masyarakat Kolaka berhak mengetahui secara transparan berapa penyertaan modal Kolaka dan berapa dividen yang diterima kembali setiap tahun untuk memperkuat APBD," ujar Bupati LIRA Kolaka.
LIRA menilai, pembahasan 13 Raperda sekaligus perlu dibarengi dengan keterbukaan naskah akademik dan uji publik, khususnya untuk Raperda yang berkaitan langsung dengan keuangan daerah, perlindungan produk lokal, dan perizinan berusaha.
DPD LIRA Kolaka akan mengajukan permohonan informasi resmi melalui PPID Kabupaten Kolaka agar 13 Raperda tersebut dapat diakses publik sebelum memasuki tahap fasilitasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.(*)