LIRA Kabupaten Siak Dukung Penataan Kawasan Kota Pusaka Siak
![](https://lira.or.id/storage/2025/02/lira-kabupaten-siak-dukung-penataan-kawasan-kota-pusaka-siak-14022025-135517.jpg)
SIAK - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Siak mendukung perhatian kementerian PUPR melalui badan pemukiman perumahan wilayah Riau (BPPW Riau) dalam menata Kawasan Kota Pusaka Siak.
Sebab, Kawasan Kota Pusaka Siak juga menjadi kawasan cagar budaya nasional.
“Penataan kawasan sudah dilaksanakan pada tahun lalu dan saat ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Siak,” kata Bupati LIRA Siak, Dedy Irama yang didampingi Kasi Humasnya, Wahyu Syahrianto, Kamis (13/2/2025).
Namun demikian, Dedy melihat adanya situs cagar budaya di sekitar lokasi penataan yang terdegradasi.
Ia menyebut adanya jembatan kerajaan Siak Sri Indrapura yang terkena pembangunan ini.
“Hanya sedikit disayangkan jembatan menjadi terdegrasi, mungkin pelaksana kurang koordinasi dan pengawasan serta aspek-aspek yang terlupakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” katanya.
Menurut Dedy, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepri sudah mengetahui kondisi ini.
BPK wilayah IV Kepri langsung menyurati BPPW Riau yang isinya meminta pengembalian kondisi cagar budaya tersebut seperti semula.
“Dengan adanya surat dari BPK wilayah IV Kepri kepada BPPW Riau, pihak BPPW Riau merespon baik dengan tindak lanjut akan melakukan rapat dalam upaya pengembalian seperti semula cagar budaya tersebut,” katanya.
Pertemuan akan diadakan Jumat (14/2/2025) yang akan dihadiri pihak BPPW Riau, Pemda Siak yang terkait, TACB Siak dan peyedia jasa.
“Dengan respon baik dari pihak BPPW Riau itu kita berikan apresiasi dan mendukung upaya itu. Kami juga memberikan sedikit warning perihal upaya pengembalian cagar budaya tersebut seperti semula,” katanya.
Ia mendorong agar para pihak berhati-hati dan lebih diawasi dalam proses pelaksanaannya, serta ikuti prosedur. Sebab, untuk menghindari resiko akan terjadi kerusakan bentuk fisik dari cagar budaya itu.
Menurut UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya ada unsur pidananya dalam hal pengrusakan cagar budaya.
“Jadi diharap kan bagi yang terkait dalam upaya pengembalian seperti semula untuk lebih memperhatikan hal tersebut,” katanya.
Dedy mengatakan, cagar budaya yang ada di Siak ini adalah kekayaan budaya yang ada dan patut dijaga. Pihaknya mendorong agar arsitektural cagar budaya tidak rusak akibat dinamika pembangunan.(*)
Artikel ini telah tayang di: pekanbaru.tribunnews.com