LIRA

LIRA: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Kapolres Bukan Hanya Terjadi di Bireuen

Laporan: Admin
12 Februari 2025 | 16:11 WIB
Share:
Presiden DPP LIRA dan juga Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta Andi Syafrani, SHi, MCCL, CLA , CM SHEELL bersama M.Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. Pemberitaan ini membuat heboh dan telah mencuri perhatian publik, tidak hanya di Bireuen, tetapi juga di tingkat Provinsi Aceh. Menurut LIRA, praktik penyimpangan ini juga berpotensi terjadi tidak hanya di Bireuen, tetapi juga di Kabupaten/Kota lainnya di Aceh.

Saleh Selian, perwakilan LIRA Aceh Tenggara, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Kapolres Bireuen dalam kasus korupsi dan pemerasan ini memerlukan penyelidikan lebih mendalam oleh pihak berwenang. LIRA menilai bahwa untuk menghindari fitnah dan kekhawatiran bahwa isu ini bisa berkembang menjadi bola liar di publik, sebaiknya pihak Mabes Polri segera menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

Sebelumnya, beredar pesan anonim melalui aplikasi WhatsApp yang mengklaim adanya 38 butir dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen. Pesan tersebut mengatasnamakan diri sebagai Bhayangkara dan pertama kali tersebar pada Minggu (9/2/2025). Dalam pesan tersebut, disebutkan adanya dugaan pemotongan uang anggota polisi untuk keperluan pengamanan Pemilu dan Pilkada, yang dianggap sebagai tindakan penzoliman yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Menurut LIRA, laporan internal yang beredar tersebut tidak muncul tanpa dasar yang jelas. Untuk itu, demi menjaga citra baik Polri, penyelidikan yang transparan dan profesional harus dilakukan segera. LIRA juga menyoroti penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah untuk pengamanan Pemilu yang, menurut mereka, bernilai miliaran rupiah. Dana hibah ini, yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab, sepatutnya diaudit secara menyeluruh.

"Kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pihak Itwasum Polri, terutama oleh Irwasum Mabes Polri. Pejabat berwenang perlu menurunkan tim khusus untuk mengaudit penggunaan dana hibah yang diterima Polres di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, termasuk di Bireuen," tegas Saleh Selian.

LIRA juga menilai bahwa audit dana hibah tersebut tidaklah sulit. Beberapa aspek yang harus diaudit antara lain besaran biaya untuk simulasi pengamanan Pilkada, insentif bagi personel yang bertugas di TPS, insentif operasional di lapangan, serta insentif lainnya yang terkait dengan pengamanan Pemilu dan Pilkada.

Jika nantinya dugaan terhadap Kapolres Bireuen terbukti tidak benar, LIRA berharap agar segera dilakukan klarifikasi demi menjaga citra Polri. Namun, jika sebaliknya terbukti adanya pelanggaran, maka harus ada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

"LIRA mengingatkan agar Mabes Polri tidak hanya menjaga citra institusi, tetapi juga menegakkan hukum demi kepentingan publik," pungkas Saleh Selian. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE