LIRA

LIRA Desak Itwasum Polri Periksa Penggunaan Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada di Aceh

Laporan: Admin
15 Februari 2025 | 15:15 WIB
Share:
Bupati LIRA M. Saleh Selian bersama Presiden LIRA Andi Syafrani Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta beserta Lewyer Juju Purwantoro

ACEH - Setelah Pilkada serentak 2024 di Indonesia, khususnya Aceh usai dilaksanakan dan kepala daerah terpilih resmi dilantik, perhatian kini beralih pada pengamanan yang dilaksanakan oleh pihak Polri.

Sayangnya, momen tersebut tercoreng oleh temuan dugaan kasus korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Kapolres, menambah sorotan terhadap integritas aparat keamanan di tengah proses demokrasi yang baru saja selesai.

Dengan adanya temuan dugaan kasus korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mencuat ke permukaan. Dimana, kasus ini melibatkan dugaan penzaliman terhadap anggota kepolisian, khususnya dalam hal pengelolaan uang operasional untuk pengamanan Pemilu Serentak 2024.

Menyikapi hal tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui salah seorang pegiat anti-korupsi, Saleh Selian, melalui keterangan tertulisnya Sabtu, 15 Februari 2025 mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menurunkan Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk memeriksa penggunaan dana hibah yang diterima oleh Polres jajaran Polda Aceh.

Saleh Selian menegaskan bahwa tindakan penzaliman terhadap anggota yang terjadi di bawah kepemimpinan oknum Kapolres, khususnya dalam pengelolaan uang operasional pengamanan Pemilu 2024, bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terungkap di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berujung pada pencopotan Kapolres terkait.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa modus yang sama juga terjadi di Polres lain di wilayah hukum Polda Aceh. Kasus ini bukan hanya terjadi pada Kapolres Bireuen atau Kupang saja,” tegas Saleh Selian.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa besaran anggaran dana hibah untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 berkisar antara Rp.3 hingga 6 miliar yang diterima oleh masing-masing Polres dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Anggaran tersebut berpotensi besar disalahgunakan atau terjadi pemotongan yang merugikan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan.

"Dana hibah untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh ada penyembunyian penggunaan dana. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, seraya menekankan

Kami dari LIRA meminta agar Kapolri menurunkan Itwasum ke Aceh untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan dana tersebut. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak anggota yang terlibat dalam pengamanan dijamin, dan dana yang diterima oleh Polres digunakan dengan tepat sesuai peruntukannya,” kata Saleh Selian.

Menurutnya, dana hibah yang diterima oleh Polres seharusnya diberikan dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan jumlah personel yang terlibat dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada. Penggunaan dana tersebut, tegas Saleh, harus mengedepankan hak-hak anggota yang berisiko dipotong atau disalahgunakan.

“Dana hibah tersebut harus digunakan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, dan yang terpenting adalah hak-hak anggota yang menjalankan tugas di lapangan tidak boleh dipotong. Mereka berhak mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan kewajiban yang dilaksanakan dalam pengamanan Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.

LIRA berharap melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Itwasum, penggunaan dana hibah untuk pengamanan di Aceh bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, serta memastikan bahwa para anggota yang terlibat dalam pengamanan tidak menjadi korban dari praktik penyalahgunaan wewenang. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE