LIRA

LIRA Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim

Laporan: Admin
27 September 2024 | 15:30 WIB
Share:
Ilustrasi/net

JATIM - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2019-2022.

Sampai saat ini, kasus yang tengah dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah menyeret sebanyak 21 tersangka. Anggaran dana hibah tersebut seharusnya disalurkan untuk menfasilitasi aspirasi masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas).

Namun sayangnya, dalam proses pelaksanaannya ditemui banyak penyelewengan. Mulai program fiktif, kelompok fiktif hingga dugaan pemotongan anggaran oleh oknum, baik anggota DPRD Provinsi Jatim maupun oknum pokmas pelaksana kegiatan atau program.

Terbaru, pemeriksaan juga turut dilakukan di Polresta Malang Kota. Hal tersebut lantaran dugaan pelanggaran tersebut juga turut dilakukan di Malang. Bahkan sampai saat ini, sudah ada sebanyak 35 pokmas yang telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah.

Bahkan, informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 11 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Malang Raya juga telah turut dipanggil KPK untuk diperiksa. Kesebelas  wakil rakyat Malang ini, masing-masing juga tercatat menerima dana hibah itu untuk disalurkan melalui program pokmas. 

Langkah cepat dan terukur dari KPK tersebut juga diapresiasi oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Namun menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, akan lebih baik jika penanganan dugaan korupsi itu dilakukan secara menyeluruh.

"Harus detil, harus totalitas. Siapa saja yang diduga terlibat harus diperiksa. Dan jika terbukti, tentu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya. Namun setidaknya apresiasi perlu diberikan kepada KPK atas progres yang terus bergulir sampai saat ini," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.

Sebab menurut Didik, orang yang terlibat dalam tindakan penyelewengan itu tak hanya dilakukan oleh pokmas dan anggota dewan saja. Namun, patut dicurigai adanya orang lain yang diduga berperan menjadi perantara atau penghubung yang mempertemukan anggota dewan dengan para pokmas.

"Lah itu malah lebih perlu digali lebih dalam. Siapa tahu, ternyata otak dari tindakan yang terjadi sejak tahun 2019 ini malah perantara atau penghbungnya itu. Bisa jadi mulai perencanaan, penunjukan pokmas (fiktif) dan programnya, hingga perancangan pemotongan anggaran dana hibah," jelasnya.

Maka dari itu dirinya mendorong agar KPK bisa lebih mendalami terkait kasus tersebut. Bahkan tak segan untuk menetapkan tersangka jika memang ada yang terbukti turut terlibat hingga menyebabkan kerugian negara.

"Ya kan sayang kalau misalnya jauh-jauh dari Jakarta jika hanya memeriksa pokmas saja. Jadi besar harapan kami KPK bisa totalitas dan tak tebang pilih," pungkas Didik.

Sebagai informasi, total anggaran yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 hingga Rp 2 Triliun. Yang disalurkan hingga mencapai 14 ribu pokok pikiran (pokir).

Sementara itu, nilai anggaran yang disalurkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jatim juga beragam. Mulai dari yang terendah adalah sebesar Rp 10.433.492.000, tercatat diterima oleh anggota dewan dari Partai Demokrat, Agus Dono Wibawanto. Kemudian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tercatat ada 4 orang penerima dana hibah.

Yakni Sugeng Pujianto Rp 21.146.234.000, Daniel Rohi Rp 23.636.818.000, Gunawan Rp 29.273.847.000. Dan tertinggi adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari sebesar Rp 108.729.136.000.

Kemudian dari Fraksi PKB terdapat dua orang. Yakni Khofidah sebesar Rp 19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp 35.716.422.000. selanjutnya dari Partai Gerindra yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp 31.909.847.000.

Kemudian dari Partai Golkar, Siadi sebesar Rp 22.815.665.000, dari Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresa sebesar Rp 26.709.119.000. Dan menjadi penerima terbesar kedua untuk dapil Malang Raya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Hari Cahyono sebesar Rp 84.743.095.000.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: jatimtimes.com

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE