LIRA Desak Kajari Baru Aceh Tenggara Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Literasi Buku Hukum Kute
ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., yang mulai bertugas 11 November 2025, untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang dinilai mandek. Hal ini menjadikan awal kepemimpinannya sebagai momentum memulihkan marwah kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
Salah satunya yang menjadi sorotan publik yaitu, dugaan korupsi pengadaan literasi buku desa (buku hukum Kute) yang menggunakan Dana Desa TA 2025. Dimana hingga kini, kasus tersebut dianggap tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga publik menunggu langkah tegas Kajari baru untuk mempercepat penanganan dan memastikan transparansi penegakan hukum.

Aktivis Penggiat anti korupsi, Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, melalui pernyataan tertulisnya kepada media Kamis (20/11) pagi, menegaskan bahwa hingga kini seluruh kepala desa di Aceh Tenggara belum menerima buku yang seharusnya dibeli menggunakan Dana Desa 2025. Padahal, dana untuk pengadaan literasi buku tersebut sudah dikirim oleh para kepala desa.
Masalah semakin janggal setelah terungkap bahwa dana pengadaan buku tidak dikirim ke rekening perusahaan percetakan, melainkan ke rekening pribadi yang hingga kini belum jelas pemilik maupun pihak yang mengarahkan transfer tersebut," tambahnya
"Sejumlah bukti pengiriman dana kini telah dipegang oleh LIRA dan juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)." Akui Saleh Selian.
Berdasarkan informasi yang diterima dan dikumpulkan LIRA menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan literasi buku berada di bawah koordinasi ketua APDESI kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Oleh karena itu, LIRA juga meminta pihak Kejari Aceh Tenggara memeriksa seluruh ketua APDESI Kecamatan (16 Kecamatan) untuk memastikan kepada siapa dana dikirim dan mengapa buku tidak pernah diterima para kepala desa.
Dengan 385 desa di Kabupaten Aceh Tenggara dan nilai pengadaan mencapai Rp6.993.500 per desa, total potensi kerugian negara mencapai angka yang signifikan apabila dugaan penyimpangan benar terjadi.
Bupati LIRA menegaskan bahwa dibawah Kepala Kejari Aceh Tenggara yang baru harus melanjutkan langkah hukum yang sudah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya, khususnya terkait Pulbaket pengadaan buku.
Aktivis penggiat anti korupsi ini berharap pergantian pimpinan tidak menjadi alasan mandeknya penanganan perkara, sebab dugaan korupsi dana literasi buku berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap citra kejaksaan.
“Kasus ini harus terang siapa yang mengarahkan kepala desa mengirim uang ke rekening pribadi, dan mengapa sampai hari ini buku tidak pernah sampai,” tegas Bupati LIRA.
Saleh Selian menambahkan bahwa masyarakat menunggu komitmen Kajari baru untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. (*)


