LIRA Malang Melaporkan Pemkab ke BKN, Soroti Penelantaran Hasil Seleksi dan Efisiensi Anggaran
KABUPATEN MALANG - Organisasi masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Malang telah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Surat yang dialamatkan ke kantor pusat BKN di Jakarta Timur tersebut berisi permohonan penegakan hukum terkait sejumlah indikasi pelanggaran tata kelola kepegawaian dan ketidakpatuhan terhadap instruksi presiden di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dalam dokumen pengaduannya, LIRA memaparkan tiga masalah mendasar yang dinilai mengkhawatirkan. Pertama, terkait mandegnya pelantikan pejabat terpilih. Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang digelar pada 2024 dan telah menghasilkan pemenang sah untuk posisi Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo, hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan pelantikan.
Yang dianggap kontradiktif, Pemkab justru menginisiasi proses assesmen dan jobfit baru pada Oktober 2025 terhadap 22 pejabat, sementara hasil seleksi sebelumnya terbengkalai. Langkah ini diduga telah menyimpang dari prinsip sistem merit dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, persoalan jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) yang melampaui batas waktu. LIRA mendata sedikitnya enam posisi strategis di Pemkab Malang masih diduduki oleh Plt. yang masa jabatannya telah melebihi ketentuan maksimal enam bulan. Beberapa jabatan, seperti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Plt. Kepala Bagian Organisasi, bahkan telah diemban lebih dari satu tahun. Kondisi ini dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang karena Plt. berpotensi menandatangani dokumen strategis yang seharusnya menjadi ranah pejabat tetap.
Ketiga, dugaan penyimpangan terhadap Inpres Efisiensi Anggaran. LIRA menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang di Banyuwangi dan Yogyakarta. Tema "Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal" dinilai tidak sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) instansi tersebut. Aktivitas ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan penghematan belanja perjalanan dinas dan pembatasan kegiatan di luar daerah yang tidak produktif.
Merujuk pada temuan-temuan itu, LIRA Malang mendesak BKN untuk:
Menjalankan Audit Investigatif menyeluruh terhadap proses seleksi, pengisian jabatan, dan penggunaan anggaran di Pemkab Malang.
Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) apabila terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran secara sengaja.
Memerintahkan Pemkab Malang untuk menaati seluruh ketentuan hukum, termasuk segera merealisasikan pelantikan pemenang seleksi JPTP 2024.
Mengakhiri praktik pengisian jabatan Plt. yang telah kedaluwarsa.
Memastikan keselarasan seluruh kegiatan instansi dengan Tupoksi dan kepatuhan penuh terhadap Inpres Efisiensi Anggaran.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH., MH., membenarkan hal ini. Ia menekankan bahwa langkah pengaduan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol masyarakat untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Komitmen kami adalah memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas," tegas Wiwid. "Para pemenang seleksi yang telah melalui proses kompetitif dan sah semestinya mendapatkan kepastian pelantikan. Mengabaikan hasil seleksi yang sah sambil membuka proses assesmen baru merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem merit dan dapat merusak semangat reformasi birokrasi."
Menyikapi maraknya jabatan Plt., Wiwid menyampaikan keprihatinannya. "Masa tugas Plt. yang molor dapat menciptakan instabilitas birokrasi dan menghambat pembangunan. Seorang Plt. akan kesulitan mengambil keputusan strategis jangka panjang akibat statusnya yang sementara. Jika dipaksakan, tindakan itu jelas melanggar aturan dan harus dihentikan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Beredar isu bahwa para Plt. ini adalah orang-orang dekat Bupati. Kami telah menyampaikan beberapa profilnya, dan kami serahkan kepada BKN untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan kedekatan tersebut."
Terkait isu efisiensi anggaran, Wiwid menyerukan kebijaksanaan dalam pengelolaan keuangan daerah. "Saat pemerintah pusat gencar mendorong penghematan, seharusnya pemerintah daerah menjadi teladan. Menyelenggarakan Bimtek yang tidak relevan di luar daerah adalah bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa ditolerir. Jika Bupati memiliki empati, seharusnya Kepala Dinas yang melanggar Inpres ini diberi sanksi atau setidaknya ditegur secara tegas," tandasnya. "Untuk poin ini, kami juga telah memberikan tembusan kepada Menpan RB hingga KPK untuk melakukan klarifikasi."
Wiwid menutup dengan harapan agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. "Kami mendesak BKN untuk turun tangan, menginvestigasi, dan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran. LIRA Kabupaten Malang akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dan keadilan, serta berupaya memastikan sistem merit dapat benar-benar diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Malang," pungkasnya.(*)


