LIRA Desak APH Usut Proyek CSR Bank Aceh Kutacane, Diduga Ada Penyimpangan dengan Anggaran Rp.1,2 Miliar

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara kembali menunjukkan kepedulian terhadap transparansi anggaran publik. Kali ini mendesak aparat penegak hukum (APH) atau pihak kepolisian untuk mengusut tuntas proyek Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Cabang Kutacane yang diduga bermasalah.
Proyek yang mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,2 miliar ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan mencakup pembangunan berbagai sarana dan prasarana di tempat ibadah, seperti Rumah Imam Masjid dan Tempat Wudhu. Meskipun telah dikerjakan, kondisi fisik bangunan yang dibangun dengan anggaran besar itu diduga jauh dari harapan.
"Proyek ini dikerjakan pada tahun 2022, namun kenyataannya di lapangan kami menemukan bahwa sebagian besar bangunan sudah rusak. Kami mencurigai kualitas pembangunan yang sangat rendah, padahal dana yang digunakan mencapai Rp 1,2 miliar," ungkap Bupati LIRA, M. Saleh Selian, Aktivis pegiat anti korupsi kepada liputangampongnews.id, Kamis (24/4/2025).
Menurut Saleh Selian, hampir seluruh bangunan yang didanai melalui CSR Bank Aceh ini kini terbengkalai. Fasilitas yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut tidak berfungsi dengan baik, bahkan dalam beberapa kasus, fasilitas tersebut tidak pernah digunakan setelah selesai dibangun. Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara niat awal proyek dan kenyataan di lapangan.
Lebih lanjut, Saleh Selian menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tenggara yang saat itu menjabat. Namun, dengan adanya kerusakan parah pada fasilitas yang dibangun, LIRA menduga ada kemungkinan penyimpangan dalam proses pembangunan dan penggunaan anggaran.
"LIRA mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki proyek ini secara menyeluruh. Kami khawatir ada unsur kelalaian atau bahkan penyelewengan dalam pengelolaan dana CSR yang besar ini. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat yang optimal dari proyek-proyek semacam ini," tegasnya.
Anggaran CSR yang mencapai Rp 1,2 miliar seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan fasilitas ibadah. Namun, jika dugaan LIRA terbukti benar, maka hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi lembaga yang mengelola dana tersebut.
Pihak kepolisian, sebagai institusi yang berwenang, diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek ini. LIRA berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana publik dan CSR di masa depan. (*)