LIRA Desak APH Usut Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Keuchik di Aceh Jaya
![](https://lira.or.id/storage/2025/02/lira-desak-aph-usut-dugaan-korupsi-dan-penyalahgunaan-wewenang-keuchik-di-aceh-jaya-11022025-215229.jpg)
ACEH - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Keuchik Gampong Reuntang, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya.
Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, Selasa (11/2) melalui sejumlah media.
Dirinya mengungkapkan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Polda Aceh dan Polres setempat, serta Menteri Desa di Jakarta.
"Menurut salinan laporan yang kami terima, terdapat dugaan kuat korupsi dana desa dan penyalahgunaan jabatan oleh Keuchik dan aparat desa selama periode 2020 hingga 2024. Laporan ini telah disampaikan ke berbagai instansi penegak hukum," ujar Saleh Selian.
Masalah utama yang diungkapkan oleh warga Gampong Reuntang mencakup dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Masyarakat menilai bahwa realisasi penggunaan dana desa jauh berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Warga pun merasa kecewa karena tidak adanya musyawarah tahunan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta minimnya transparansi terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Selama periode tersebut, tidak pernah ada musyawarah tahunan terkait pertanggungjawaban dana desa. Begitu juga dengan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak diinformasikan secara terbuka kepada warga," jelas Saleh.
Selain masalah pengelolaan dana desa, ditemukan pula sejumlah kegiatan infrastruktur yang diduga fiktif. Di antaranya, proyek peningkatan jalan usaha tani yang dilakukan di lokasi yang sama pada dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2022 dan 2023, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Terdapat juga dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengerasan jalan, di mana sewa alat berat sebesar Rp 128 juta diduga fiktif, dan pembangunan box culvert senilai Rp 16,8 juta yang diperkirakan tidak sesuai dengan volume yang direncanakan." Lanjut Saleh.
Kasus lainnya adalah kegiatan sosial dan budaya yang seharusnya dilaksanakan namun tidak pernah terealisasi. Misalnya, festival kesenian dan adat yang direncanakan pada tahun 2023 dengan anggaran Rp 8,6 juta, namun tidak pernah dilaksanakan. Pengadaan perlengkapan PKK senilai Rp 12 juta dan belanja peralatan elektronik desa sebesar Rp 25 juta juga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diberikan selama 12 bulan pada tahun 2022, hanya diterima warga selama 8 bulan, dengan dugaan penyimpangan mencapai Rp 72 juta.
Tak hanya itu, kepala desa dan aparaturnya juga disebut-sebut terlibat dalam penjualan tanah ulayat milik desa yang sebelumnya digunakan oleh masyarakat untuk berkebun.
"Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Gampong Reuntang. Kami ingin agar dugaan penyelewengan ini diusut tuntas dan pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas," tegas Saleh Selian.
Dengan seruan ini, LIRA berharap agar tindakan tegas dapat segera diambil untuk mengusut kasus ini, demi keadilan bagi masyarakat dan agar praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang tidak dibiarkan merugikan kepentingan rakyat. (*)
Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id