LIRA Agara Desak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Tuntaskan Kasus Excavator
ACEH - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mendesak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk segera menuntaskan kasus Excavator yang terindikasi beroperasi di tambang galian C ilegal di Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kasus diamankannya excavator di diduga di tambang Ilegal harus secepatnya dituntaskan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh agar ada efek jeranya dan memiliki kepastian hukum di publik," kata M Selian Rabu (16/8/2023)
M Selian mengaku jika kasus tersebut menjadi pertanyaan publik apakah lanjut. Hal ini karena belum ada informasi di publik siapa saja yang diperiksa sebagai saksi dan apakah sudah ada tersangka nya karena kasus ini sudah dua minggu yang lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, personil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengangkut satu unit alat berat berupa excavator dari lokasi galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara.
Selain membawa alat berat, tim Polda Aceh juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C, Selasa (1/8/2023) di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara. (*)
Artikel ini telah tayang di: tribungayo.com

