LIRA Agara dan Tipikor Soroti Proyek Peningkatan Jalan Lawe Desky Muara Situlen Batas Kota Subulussalam Aceh

AGARA - Realitasonline.id| Proyek peningkatan ruas jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam Aceh kini menuai kritikan dari berbagai aktivis setempat.
Seperti diketahui bersama bahwa proyek tersebut terletak di Kecamatan Lauser Agara (Aceh Tenggara).
Proyek tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada tahun 2023 sebesar Rp 10.465.476.000 yang dikerjakan oleh CV AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh.
Namun, dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat lantaran proyek tersebut diduga asal jadi dikerjakan untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan infrastruktur jalan ini, yakni lebih dari Rp 10 miliar uang negara dikeluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kecamatan Lauser Aceh.
Selain itu juga pemerintah juga berharap alokasi anggaran harus seimbang dengan volume, mutu dan kualitas proyek jalan tersebut.
Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan. Hal yang senada disebutkan oleh aktivis lumbung informasi rakyat (LIRA) Agara M Saleh Selian kepada realitasonline.id pada Senin (6/11/2023).
Dalam hal pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam yang dikerjakan oleh CV AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh sebesar Rp 10.465.476.000 itu tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.
Dijelaskannya, karena lokasi pekerjaan tersebut di Kecamatan terpencil dan terjauh di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Artinya, hal itu tentunya luput dari pantauan publik, sehingga mudah bagi oknum-oknum yang terlibat di dalam pengerjaan proyek tersebut melakukan mufakat jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengurangi mutu proyek sepeti yang kita temui saat ini dilapangan kata Saleh Selian," sebutnya.
Sementara itu Jupri Yadi R, aktivis tindak pidana korupsi (TIPIKOR) juga mengatakan bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, di sinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas dalam proyek yang di biayai oleh uang negara, jawab Jupri Yadi R singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di: agaranews.com, realitasonline.id