LIRA

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan

LIRA: Sudah Memenuhi Unsur Pidana Korupsi, Jangan Sampai Menguap

Laporan: Admin
28 September 2024 | 11:00 WIB
Share:
H.M. Zuhdy Achmadi, Gubernur LIRA Jawa Timur

KABUPATEN MALANG - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh Askab PSSI Kabupaten Malang masih terus bergulir. Saat ini, dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Inspektorat Kabupaten Malang itu, kini telah masuk di meja Kejaksaan Negeri Kepanjen. 

Informasi yang dihimpun media ini, Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sa'dullah telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kepanjen. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menggali keterangan dan pendalaman dugaan penyelewengan dana hibah. 

"Ini kan dana hibah yang bersumber dari APBD (Kabupaten Malang). Makanya kemarin sempat diperiksa Inspektorat. Namun, karena diduga ada unsur pidananya maka dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan kini didalami oleh Kejaksaan," ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi. 

Sebagai informasi, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta setiap tahun sejak tahun anggaran 2022-2023. Dugaan penyelewengan itu didapati lantaran Askab PSSI Kabupaten Malang tak kunjung menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. 

Pria yang akrab disapa Didik ini mengatakan, pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan seharusnya sudah menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran pemerintah itu telah menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum. 

"Kabarnya, yang bersangkutan (Agus Sa'dullah) sudah dipanggil Kejaksaan Negeri, namun seperti apa penanganannya kami belum jelas, kita tunggu tindak lanjutnya. Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelas Didik. 

Dirinya pun berharap agar keseriusan penanganan tersebut tak hanya nampak di permukaan saja. Artinya, bagaimanapun hasil pemeriksaan Kejaksaan seharusnya bisa diperjelas. 

"Ya jangan cuma dipanggil saja. Harus ada hasil pemeriksaannya. Ini menyangkut penggunaan keuangan negara," tegas Didik.

Apalagi, pintanya, Kejaksaan Negeri Kepanjen harus menunjukkan keseriusannya menangani kasus tersebut, jangan sampai nantinya menguap begitu saja. Dan harus berani memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada tindakan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut. 

"Jangan sampai terkesan seperti 'anget-anget tai ayam'. Hanya di awal saja seakan-akan serius menangani kasus dengan memanggil terduga untuk diperiksa, tapi kemudian hilang seakan ditelan bumi. Jadi apapun hasilnya, harus disampaikan kepada publik, jangan sampai menguap," pungkas Didik. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: suaralira.com

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE