Kasus Dugaan Korupsi Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang Bergulir ke Kejaksaan
LIRA: Jangan Sampai Menguap
MALANG - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh Askab PSSI Kabupaten Malang masih terus bergulir. Saat ini, dugaan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang itu, kini telah bergulir di meja Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Informasi yang dihimpun media ini, Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sa’dullah telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kepanjen. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menggali keterangan dan pendalaman dugaan penyelewengan dana hibah.
“Ini kan dana hibah yang bersumber dari APBD (Kabupaten Malang). Makanya kemarin sempat diperiksa Inspektorat. Lalu didalami oleh Kejaksaan karena diduga mengarah ke korupsi,” ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.
Sebagai informasi, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta setiap tahun sejak tahun anggaran 2022-2023. Dugaan penyelewengan itu didapati lantaran Askab PSSI Kabupaten Malang tak kunjung menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Pria yang akrab disapa Didik ini mengatakan, pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan seharusnya sudah menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran pemerintah itu telah menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Agus Sa’dullah) sudah ditangani Kejaksaan Negeri, namun seperti apa penanganannya masih belum jelas, kami terus memantau,” jelas Didik.
Dirinya pun berharap agar keseriusan penanganan tersebut tak hanya nampak di permukaan saja. Artinya, bagaimanapun hasil pemeriksaan Kejaksaan seharusnya bisa diperjelas. Meski demikian dia tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Kami minta Kejaksaan serius, tidak hanya berwacana. Jangan cuma dipanggil saja, tetapi harus ada hasil pemeriksaannya. Jangan dianggap kasus remeh, ini menyangkut penggunaan keuangan negara, bukan tidak mungkin bakal menyeret yang besar,” tegas Didik.
Lebih dari itu, ia berharap agar Kejaksaan Negeri Kepanjen tidak masuk angin untuk menyikapi kasus tersebut. Dan bisa memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada tindakan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Jangan sampai jadi terkesan seperti ‘anget-anget tai ayam’. Hanya di awal saja seakan-akan serius menangani kasus dengan memanggil terduga untuk diperiksa. Apapun hasilnya, harus disampaikan, jangan sampai menguap,” pungkas Didik.(*)
Artikel ini telah tayang di: suaramalang.com