LIRA

Jabatan Strategis di Pemkab Malang Banyak yang Kosong, LIRA: Pemda Abaikan Aturan BKN

Laporan: Admin
05 November 2025 | 21:22 WIB
Share:
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

MALANG - Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan.

Hingga akhir 2025, beberapa posisi kepala dinas dan kepala bagian masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT). Sebagian di antaranya bahkan telah menjabat lebih dari enam bulan, melebihi batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data yang dihimpun menunjukkan, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, hingga Kepala Dinas Cipta Karya masih berstatus PLT.

Kondisi serupa juga terjadi di lingkup Sekretariat Daerah, seperti pada jabatan Kabag Organisasi, Kabag PBJ, Kabag SDA, dan Kabag Hukum.

Padahal, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 membatasi masa jabatan PLT hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali hingga enam bulan. 

Setelah itu, jabatan wajib diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit ASN.

Jika dibiarkan berlarut, status PLT yang melebihi batas waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai lambannya pengisian jabatan definitif mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab Malang terhadap prinsip good governance.

“Jabatan PLT yang dibiarkan terlalu lama jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap sistem merit dan profesionalisme ASN,” tegas Wiwid, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, kekosongan jabatan di posisi strategis berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi dan menghambat pelayanan publik.

Menurut Wiwid, PLT yang tidak memiliki kewenangan penuh tidak dapat mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian, organisasi, maupun keuangan daerah.

“Kalau jabatan penting dibiarkan diisi PLT terus, bagaimana bisa program berjalan efektif? Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Sesuai aturan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menunda pengisian jabatan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif. 

Keputusan strategis yang diambil PLT setelah melewati masa jabatan enam bulan pun berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui peradilan administrasi.

Pengamat kebijakan publik menilai, berlarutnya jabatan PLT sering kali mencerminkan adanya tarik ulur politik atau lemahnya penerapan sistem merit dalam seleksi ASN. 

Kondisi itu dapat membuka peluang praktik nontransparan dalam pengisian jabatan dan melemahkan kinerja pemerintahan daerah.

LIRA mendesak Bupati Malang segera menuntaskan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan. 

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah daerah menegakkan aturan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan. ASN harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan atau kepentingan politik,” pungkas Wiwid.(*)

Artikel ini telah tayang di bangsaonline.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA