ironi SE Bupati 2297, LIRA Kabupaten Malang: Di Mana Letak Efisiensinya?
Subuh Keliling Berombongan, Ngopi Bareng “Wajib”
KABUPATEN MALANG - Surat Edaran Bupati Malang Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur yang menekankan efisiensi energi dan anggaran dinilai hanya menjadi “hiasan” belaka. Pasalnya, di tengah semangat penghematan, Pemerintah Kabupaten Malang justru masih masif menggelar kegiatan seremonial seperti Subuh Keliling (Suling), sambang puskesmas, panen raya, hingga “ngopi bareng” Bupati yang melibatkan puluhan pejabat eselon dalam satu rombongan.
Hal ini disorot tajam oleh Wiwid Tuhu, SH., MH., Bupati LIRA Kabupaten Malang sekaligus Moderator Forum Kajian Hukum dan Sosial UB (FoKHuS UB). Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat SE yang dicanangkan sendiri oleh eksekutif.
Dalam narasi berita eksklusif yang dirangkum dari wawancara mendalam, Wiwid Tuhu mengungkapkan kegelisahannya terhadap ketidakkonsistenan kebijakan di daerahnya.

Latar Belakang SE 2297/2026
Surat Edaran Bupati Malang Nomor 2297/2026 lahir dari kondisi nasional dan global akibat melonjaknya harga energi. Edaran ini memerintahkan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri 70 persen, pengurangan frekuensi serta jumlah rombongan, serta penghematan BBM, listrik, dan air. Setiap perangkat daerah bahkan diwajibkan melaporkan evaluasi pemakaian energi secara berkala.
Namun, Wiwid Tuhu menilai bahwa aturan tersebut kandas oleh praktik di lapangan.
“Kita terima bahwa SE itu bagus secara norma. Tapi persoalannya adalah kontradiksi antara norma dan praktik,” tegas Wiwid saat ditemui awak media.
“Bayangkan, di satu sisi Bupati menerbitkan SE yang mengajarkan efisiensi, tapi di sisi lain Pemkab Malang justru rajin menerbitkan undangan yang berkualifikasi perintah untuk menghadiri kegiatan seremonial dengan mendatangi suatu tempat secara bersama-sama. Bukan dalam konteks kedaruratan atau urgensi pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ironi di Balik Rombongan Besar
Wiwid menyoroti sejumlah agenda rutin yang justru melibatkan banyak pejabat tinggi. Misalnya Program Subuh Keliling (Suling) 2026 yang dijadwalkan 34 kali dalam setahun, kunjungan ke puskesmas dan rumah sakit dengan lintas instansi, acara “Ngopi Bareng” Bupati yang secara administratif bersifat wajib bagi pejabat, hingga panen raya padi yang hanya bersifat simbolis.
Menurut Wiwid, kegiatan-kegiatan itu sama sekali tidak mencerminkan efisiensi.
“Apakah Suling yang dijadwalkan 34 kali dengan melibatkan banyak pejabat tinggi itu memanfaatkan teknologi informasi? Apakah ngopi bareng yang sifatnya wajib bagi pejabat itu efisien? Bukankah yang dikecualikan dari SE hanyalah kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat dan bersifat kedaruratan?” ujar Wiwid mempertanyakan.
“Saya tanya: apa urgensi darurat dari rombongan staf ahli, asisten, sekda, sekumpulan camat dalam satu tempat hanya untuk subuh keliling? Itu pertanyaan serius.”
Anggaran 140 M dan Dalih “Di Luar Jam Dinas”
Wiwid juga mengingatkan bahwa anggaran perjalanan dinas Pemkab Malang tahun lalu mencapai angka fantastis, yakni Rp140 miliar hanya dalam satu tahun. SE 2297/2026 dinilainya sebagai respons atas temuan tersebut, namun implementasinya cacat sejak awal.
Menanggapi dalih bahwa kegiatan seremonial dilakukan di luar jam dinas sehingga tidak membebani anggaran, Wiwid menepisnya.
“Apakah BBM kendaraan dinas gratis? Apakah konsumsi untuk rombongan tidak menggunakan uang negara? Jangan kita bermain-main dengan kata ‘di luar jam dinas’. Efisiensi tidak mengenal jam. Prinsip hemat dan efisien dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berlaku setiap saat, tidak terbatas jam kerja,” ucapnya tegas.
Rekomendasi: Hentikan Seremonial, Terapkan Kunjungan Incognito
Lebih lanjut, Wiwid Tuhu memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada Bupati Malang. Pertama, menghentikan acara-acara seremonial yang tidak esensial. Kedua, menerapkan kunjungan incognito—tanpa publikasi, tanpa rombongan, tanpa undangan—agar diperoleh data riil dan hemat anggaran.
“Saya menawarkan konsep yang sederhana. Evaluasi ulang seluruh agenda seperti Suling, sambang, panen raya, dan ngopi bareng. Berikan sanksi bagi aparat penyelenggara yang tidak sesuai prinsip efisiensi. Dan yang terpenting, alihkan anggaran perjalanan dinas seremonial ke program kebutuhan dasar masyarakat, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan,” paparnya.
Jangan Biarkan SE Menjadi Ironi
Di akhir wawancara, Wiwid Tuhu menyampaikan pesan yang menohok. Ia mengajak semua pihak untuk menyimak SE Bupati Malang Nomor 2297/2026 dengan jujur, lalu membandingkannya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kemudian tanyakan pada diri kita sendiri: apakah subuh keliling dengan rombongan, ngopi bareng yang mewajibkan pejabat hadir, panen raya dengan konvoi—itu mencerminkan efisiensi? Atau justru menjadi ironi yang membungkam edaran itu sendiri?” pungkasnya. “Saya serahkan kepada publik untuk menilai.”(*)


