DPP LIRA Dukung Usulan Kepala BNN Soal Pelarangan Vape
Terkait pernyataan Kepala BNN, Komjen Suyudi, di DPR mengenai usulan pelarangan Vape, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan sebagai berikut:
1. Temuan BNN mengenai vape dijadikan media baru peredaran zat psikoaktif perlu dikembangkan dan dijadikan dasar serius pelarangan vape di negeri ini.
2. Agar hukum pelarangan ini kuat, bentuknya juga harus tinggi, setidaknya diatur dalam peraturan presiden atau minimal peraturan setingkat menteri. Jika memang dimungkinkan, diakomodir dalam sebuah UU yang melarang secara tegas peredaran Vape yang mengandung zat-zat terlarang meski tentu ini agak lama dan berbelit prosesnya, tapi lebih kuat kedudukan hukumnya.
3. Pelarangan ini adalah tindakan preventif untuk masa depan generasi muda bangsa yang terbebas dari zat terlarang yang merusak fisik dan mental.
4. Vape yang awalnya sebagai instrumen subsitusi rokok, kini telah menjadi elemen tersendiri dan memiliki pasar tersendiri pula. Sayangnya alat ini dapat diisi dengan zat-zat terlarang dan merusak manusia yang tak mudah dikontrol penyebarannya.Tak gampang untuk membatasinya secara khusus di negara seluas Indonesia. Yang paling mungkin adalah sekalian melarangnya untuk mempermudah kontrol dan penindakan.
Salam,
Andi Syafrani
Presiden DPP LIRA.
081283819767


