LIRA Dukung Wacana Pelarangan Vape, Soroti Ancaman Zat Psikoaktif
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan vape menyusul pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama DPR.
Dalam keterangannya, LIRA menilai temuan BNN terkait penggunaan vape sebagai media baru peredaran zat psikoaktif harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.
Menurut LIRA, fenomena tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka celah baru dalam penyebaran zat terlarang, khususnya di kalangan generasi muda.
LIRA juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam kebijakan pelarangan vape. Organisasi tersebut mengusulkan agar regulasi setidaknya diatur melalui peraturan presiden atau peraturan setingkat menteri, bahkan jika memungkinkan dimasukkan dalam undang-undang.
Selain itu, pelarangan vape dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari paparan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
Di sisi lain, LIRA menyoroti pergeseran fungsi vape yang awalnya diperkenalkan sebagai alternatif rokok. Saat ini, perangkat tersebut telah berkembang menjadi produk dengan pasar tersendiri, namun dinilai rentan disalahgunakan karena dapat diisi dengan berbagai zat terlarang.
Menurut LIRA, pengawasan terhadap penggunaan vape di Indonesia yang memiliki wilayah luas menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pelarangan secara menyeluruh dinilai sebagai langkah paling realistis untuk mempermudah pengendalian dan penegakan hukum.
Pernyataan ini menambah dinamika diskursus publik terkait regulasi vape di Indonesia, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan produk tersebut.(*)


