DPW Lira Sultra Desak APH Periksa Aktivitas Tambang PT WNN di Duga Kuat Lakukan Penambangan Ilegal
JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengusut secara serius aktivitas pertambangan PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal di sejumlah lokasi di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bahkan diduga masuk ke kawasan hutan.Kendari, Rabu 11 Januari 2026
Desakan ini muncul adanya dugaan aktivitas pertambangan PT WNN yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, termasuk di wilayah Pulau dan Pomalaa, yang mereka duga telah melanggar aturan perizinan, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
DPW LIRA Sulawesi Tenggara menegaskan, bahwa tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, meskipun diduga memiliki bekingan kuat.
“Direktur Perusahaan juga harus dipanggil dan diperiksa secara transparan, agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas., ” Ucap Jefri Rembasa, Gubernur LIRA Sultra
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran hukum. Jika benar penambangan dilakukan di luar IPPKH dan di kawasan hutan, maka ini adalah kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. Aparat hukum tidak boleh diam,” Tegas Gubernur LIRA Sultra.
LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan siap melakukan audiensi resmi dengan KPK, Kejaksaan, maupun instansi terkait untuk membuka data dan fakta lapangan terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk indikasi kerugian negara.
“Kami Juga memintaa adanya keterbukaan informasi terkait kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, termasuk program CSR yang telah dan sedang dilaksanakan
Dimana saja lokasi dan sasaran penerima manfaat dan berapa besaran anggaran CSR setiap tahun bentuk realisasi CSR kepada masyarakat sekitar wilayah operasional, Permintaan ini kami sampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan,”Harapnya
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap pihak PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dapat memberikan penjelasan tertulis dan terbuka atas hal-hal tersebut
Sebagai organisasi kontrol sosial, LIRA Sultra menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat hukum bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat Sulawesi Tenggara. Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus diselamatkan. Negara tidak boleh dirugikan., “tutupnya
Hingga berita ini diturunkan pihak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, Hak jawab dan klarifikasi akan tetap kami tayangkan apabila telah diperoleh.(*)

