DPD LIRA Situbondo Ingatkan Pemilik Perusahaan Tidak Pinjamkan Bendera untuk Proyek APBD

JATIM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo mengingatkan kepada para pemilik perusahaan berbadan hukum seperti CV dan PT agar tidak meminjamkan nama atau legalitas perusahaannya (bendera) kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPD LIRA Situbondo Didik Martono menegaskan bahwa praktik "pinjam bendera" tersebut tidak hanya mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dapat menjerumuskan para pelakunya ke ranah pidana, terutama jika terkait dengan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Meminjamkan CV atau PT untuk proyek APBD itu bukan sekadar pelanggaran etika usaha. Itu bisa masuk kategori pidana, terutama jika proyeknya bermasalah atau ada dugaan markup dan penyalahgunaan anggaran," ujar dia, Rabu (18/06/2025).
Didik juga menegaskan komitmennya untuk melaporkan praktik pinjam bendera ke aparat penegak hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dalam menjaga integritas pengadaan pemerintah dan mencegah kerugian negara akibat kolusi dan manipulasi tender.
Selain berpotensi pidana, praktik ini juga melanggar prinsip-prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses lelang dan kredibilitas para penyedia jasa yang berkompeten dan profesional.
Didik menambahkan bahwa setiap perusahaan yang terdaftar secara resmi memiliki tanggung jawab hukum atas penggunaan legalitasnya. Jika disalahgunakan oleh pihak ketiga, bukan hanya penyewa bendera yang bisa diproses hukum, tetapi juga pemilik sah perusahaan yang meminjamkan nama tersebut.
"Bagi kami, ini persoalan serius. Jika ditemukan adanya perusahaan yang terindikasi meminjamkan benderanya untuk proyek APBD, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi seperti KPK," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di JatimTIMES.com dengan judul "DPD LIRA Situbondo Ingatkan Pemilik Perusahaan Tidak Pinjamkan Bendera untuk Proyek APBD". Baca selengkapnya di: https://jatimtimes.com/baca/339651/20250618/030100/dpd-lira-situbondo-ingatkan-pemilik-perusahaan-tidak-pinjamkan-bendera-untuk-proyek-apbd
Tidak hanya itu. Didik juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penggiat antikorupsi, untuk bersama-sama mengawasi proyek-proyek pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi melalui cara-cara curang.
"Dan juga untuk para PPK di semua OPD untuk berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan dan tanggung jawabnya, mengingat Kejaksaan Negeri Situbondo telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua bidang dinas PUPP, yang ditengarai terkuat terkait dengan peminjaman bendera CV/PT," pungkasnya.(*)