DPD LIRA Laporkan Dugaan Pungli di Kemenag Situbondo ke Polda Jatim
SITUBONDO - Pada 16 Juli 2025, DPD LIRA Kabupaten Situbondo melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Laporan bernomor 01/Lpdu.masy.TPK/06/2025 itu mengacu pada UU Tipikor, Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungli, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bupati LIRA Kabupaten Situbondo Didik Martono menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan atas aduan masyarakat terkait pungutan tidak resmi dalam pelayanan publik di Kemenag.
LIRA menekankan pentingnya penegakan hukum secara transparan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenag Situbondo.(*)

