Diduga Hanya Jadi “Sarang Mafia Energi”, LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap Agara
ACEH TENGGARA – Lumbung Informasi Rakyat melalui Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PLTMH Lawe Sikap berkapasitas 7 Mega Watt (MW) yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tersebut diketahui dikelola oleh PT Century Abadi Perkasa.
Permintaan audit itu disampaikan menyusul sering terjadinya banjir di kawasan wisata alam Lawe Sikap yang disebut berdampak terhadap lahan perkebunan masyarakat serta akses jalan menuju objek wisata tersebut.
“Kondisi Lawe Sikap berubah sejak PLTMH mulai beroperasi hampir delapan tahun lalu. Dulu kawasan ini tidak pernah mengalami banjir besar meskipun curah hujan tinggi. Namun sekarang, saat musim hujan, banjir sangat rentan terjadi dan merusak lingkungan secara signifikan,” kata Saleh Selian kepada kbbacehnews.com, Minggu (24/5/2026).
Menurut Saleh, banjir yang kini kerap melanda kawasan Lawe Sikap telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya terhadap kebun warga di sekitar lokasi.
“Sekarang banjir di Lawe Sikap sering terjadi dan dampaknya cukup parah terhadap kebun masyarakat. Pertanyaannya, apakah ini akibat kerusakan lingkungan yang timbul dari keberadaan PLTMH tersebut. Jika iya, apa tanggung jawab perusahaan terhadap dampak itu,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, LIRA juga mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan. Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
LIRA meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap hasil penjualan energi listrik PLTMH kepada PT PLN (Persero), termasuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara selama hampir satu dekade beroperasi.
“Kami meminta Polres Aceh Tenggara mengaudit PLTMH Lawe Sikap dengan dukungan Polda Aceh dan Mabes Polri. Harus jelas apa yang dihasilkan dari penjualan daya kepada PLN dan apa yang sudah diberikan kepada daerah,” ujar Saleh.
Pihak LIRA juga menyoroti minimnya kompensasi bagi masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan desa setiap tahunnya, di tengah dugaan kerusakan lingkungan yang dirasakan warga.
Menurut aktivis LIRA, masyarakat tidak seharusnya hanya menerima dampak lingkungan tanpa menikmati manfaat ekonomi dari energi yang dihasilkan perusahaan.
Selain itu, perusahaan dinilai perlu bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan, abrasi kebun warga akibat luapan air, hingga rusaknya akses jalan menuju lokasi wisata. LIRA menilai perusahaan semestinya membangun tanggul beton di sepanjang jalur pembuangan debit air hingga ke aliran Sungai Alas guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Jangan sampai energi Aceh Tenggara hanya diambil dan dijual kepada PLN tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Warga dan desa setempat wajib mendapatkan kompensasi dari penjualan energi tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada humas PLTMH Lawe Sikap terkait tudingan dan desakan audit tersebut.(*)


