LIRA

Centang Perenang Tata Kelola Keuangan DPKD Gayo Lues

Laporan: Admin
30 Mei 2024 | 09:00 WIB
Share:
DPKD Kab Gayo Lues/net

BANDA ACEH - mediaaceh.co.id – Buruknya Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tercermin karena lemahnya kinerja dan manajemen di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) setempat.

Terlihat; belum lagi selesai masalah rendahnya serapan anggaran Pemerintah. Kabupaten yang bergelar Negeri Seribu Bukit itu sontak ditohok tidak terealisasinya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024, itu menandakan lemahnya kinerja Kepala badan keuangan semakin nyata.

Ditambah, Dana Safari Ramadhan, Manasik Haji dan Pengantar CJH belum terealisasi hingga kini, satu sen pun dananya belum dibayarkan oleh Badan keuangan Gayo Lues ke dinas terkait.

Rangkuman informasi yang didapat bahwa; tidak selesainya masalah tersebut disebabkan karena keterlambatan dan salah dalam input data di awal. Karena sumber anggaran DAK harus diganti dengan sumber dana DAK Murni. Karena aturan Permenkeu terbaru Nomor 110 Tahun 2023.

Akibatnya berpengaruh dengan keuangan di Dinas Syariah Islam. Dikarenakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ajukan ke DPKD selalu ditolak.

Menyikapi masalah itu, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues M. Purba, SH minta pada PJ Bupati Gayo Lues segera menegur Kaban keuangan dab segera mencari solusinya agar tidak berlarut-larut.

Begitu penegasan Purba, pada mediaaceh.co.id. Rabu, 29 Mei 2024 di Banda Aceh. Dikatakan; bobroknya tata kelola keuangan daerah terlihat dari Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 yang mengatakan penyusunan Anggaran Defisit pada perubahan APBD Gayo Lues Tidak Cermat.

Pemkab Gayo Lues mengurangi anggaran belanja pegawai untuk dapat merealisasikan belanja yang sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat, kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak dapat membiayai seluruh kegiatan belanja yang telah terlaksana yang berdampak pada bertambahnya utang atas kegiatan sebesar Rp 17.149.439.655,90.

Selain itu kata Purba, adanya temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh terkait lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Gayo Lues. Masih banyaknya temuan terkait kelebihan bayar dan kekurangan volume terhadap beberapa kegiatan, adanya kelebihan bayar tunjangan gaji dan lainnya.

“Saya minta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperbaiki dan meningkatkan fungsi pengawasan di Inspektorat dan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar sesuai peruntukkan. Agar tidak terjadi pengulangan kesalahan dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Purba juga minta kepada Anggota DPRK Kabupaten Gayo Lues menjalankan fungsinya sebagai Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi.
Sebab lemahnya fungsi pengawasan di anggota dewan yang terhormat terlihat dari belum terbayarnya insentif Nakes senilai Rp5,2 miliar rupiah hingga kini belum ter bayarkan.

Dirinya melihat, ada kelemahan fungsi di anggota dewan yang terhormat, dari penganggaran hingga diparipurnakan paket yang telah disahkan, namun lemah di pengawasan, justru membawa Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terlilit hutang.

“Seharusnya, DPRK benar-benar menjalankan tiga fungsinya dengan benar, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pembangunan di daerah yang dilaksanakan eksekutif, agar tercipta pemerintahan good goverment dan good governance,” pungkasnya. [*].

Share:
MARS LIRA
AGENDA
30 Agustus 2024
09:00 WIB
RAKERNAS II LIRA
Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Jl. Jend Sudirman Kav.86
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE