LIRA

SD/SMP Negeri di Kota Malang Wisuda Berbayar Memberatkan

LIRA Kota Malang: Sekolah Melecehkan SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023

Laporan: Admin
13 Februari 2026 | 15:40 WIB
Share:
Haveri, Walikota LIRA Kota Malang

KOTA MALANG – Menjelang berahirnya tahun ajaran sekolah di tahun 2026, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Malang, Haveri menyatakan sikap kerasnya terhadap fenomena wisuda untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kembali direncanakan oleh sejumlah sekolah negeri. Meskipun pada tahun 2025 DPRD Kota Malang sempat ramai menyuarakan ruang aduan dan Wali Kota mengeluarkan imbauan agar wisuda tidak memberatkan, nyatanya praktik hedonisme dan komersialisasi kelulusan anak sekolah dasar dan menengah pertama ini tetap mengakar kuat di lingkungan pendidikan Kota Malang.

Tidak Punya Akar Filosofis, Hanya Ajang Pemborosan

LIRA Kota Malangmenegaskan bahwa wisuda untuk siswa SD dan SMP tidak memiliki landasan filosofis. Gelar akademik seperti sarjana yang diwisuda setelah menyelesaikan puluhan SKS adalah hak prerogatif perguruan tinggi. Tradisi “wisuda” untuk anak-anak yang baru lulus SD atau SMP adalah bentuk latah dan arogansi institusi pendidikan yang tidak memahami esensi pembelajaran, terlebih jika sekolah hanya sekedar berharap mendapatkan bingkisan dari peserta wisuda atau walinya, malah bisa dinilai sebagai gratifikasi bilamana melampaui harga Rp.500.000,- sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengkritik keras mentalitas hedon kepala sekolah dan komite yang memaksakan acara seremonial berbiaya tinggi di hotel berbintang, sementara esensi kelulusan sebenarnya cukup dirayakan dengan pelepasan sederhana di lingkungan sekolah. Ini bukan tentang menghargai prestasi, ini tentang pamer dan pemborosan, apalagi jika sampai terdapat bingkisan dengan harga lebih dari 500 ribu, maka Aparat Penegak hukum harus bertindak sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026” tegas Feri, sapaan akrab Haveri yang menjabat Walikota LIRA Kota Malang sejak 2025 lalu dalam pernyataan resminya, Jumat (13/2).

Aturan Jelas, Eksekusi Nol

Dalam hal ini, LIRA Kota Malang menyoroti pembiaran sistematis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang. Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah telah dengan sangat jelas mengatur bahwa:

Namun faktanya, sekolah terus berlindung di balik istilah “kesepakatan komite” atau “inisiatif paguyuban”. DPRD pada 2025 hanya berbicara soal “ruang aduan” dan “rencana mengevaluasi pada 2026” . Pemkot juga hanya mengimbau, tanpa pernah menjatuhkan sanksi. Akibatnya, kepala sekolah bermental hedon merasa aman-aman saja. Sebagai contoh tercatat pada tahun 2025 kegiatan wisuda SMPN 20 Malang di Hotel Savana dan SMPN 3 Malang di Ijen Suite, SMPN 24 Hotel Tychi, dan juga ributnya Wisuda SMPN 2 Malang yang akhirnya dibatalkan terselenggara di Hotel, tidak menjadi pembelajaran untuk Diknas Kota Malang dan Aparat Penegak Hukum untuk bersikap tegas menegakkan aturan, sehingga di tahun 2026 terdengar desas desus kembali merencanakan kegiatan wisuda bergaya hedon.

Intimidasi dan Bully: Ketika Menolak Harus Berani Disakiti

Temuan paling memprihatinkan yang diangkat LIRA adalah praktik intimidasi sistematis terhadap wali murid dan siswa yang menolak membayar iuran wisuda. Sekolah, komite, dan paguyuban kerap menciptakan tekanan psikologis dengan berbagai modus, contohnya :

“Ini bentuk perundungan yang difasilitasi institusi pendidikan! Seorang anak di usia SD dan SMP dipaksa harus setuju, atau ia akan dikucilkan. Sekolah berkedok musyawarah, namun praktiknya menciptakan opini publik di kelas agar semua ‘harus setuju’. Wali murid yang berani menolak pun kerap menjadi gunjingan, bentuk perundungan semacam ini juga harus menjadi perhatian stake holder terkait yang kompeten seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta, Dinas Sosial dan lainnya” kecam Feri.

LIRA juga mengkritik keras pola lama yang selalu mengklaim bahwa “inisiatif wisuda berasal dari komite atau paguyuban”. Ini adalah pembohongan publik. Dalam banyak kasus, komite sekolah adalah kepanjangan tangan kepala sekolah. Jika kepala sekolah berkepribadian konsumtif dan hedon, maka komite akan disetir untuk “mengusulkan” wisuda mewah. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah justru mengamanatkan bahwa komite adalah mitra yang harus mengakomodasi kepentingan seluruh orang tua, bukan sekadar alat legitimasi kebijakan kepala sekolah .

Tuntutan LIRA Kota Malang : Jangan cuma Imbauan, Berikan Sanksi Tegas!

Menyikapi situasi ini, LIRA Kota Malang mengajukan tuntutan tegas kepada Wali Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, serta DPRD Kota Malang:

Pertama, Pemerintah Kota Malang WAJIB menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara eksplisit melarang pelaksanaan wisuda di hotel untuk jenjang SD dan SMP negeri, dan mengatur sanksi administratif tegas berupa teguran tertulis, penundaan tunjangan profesi, hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang melanggar.

Kedua, DPRD Kota Malang harus mengawal kebijakan ini dan melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai DPRD hanya menjadi tempat aduan musiman saat Mei-Juni, lalu kemudian diam seribu bahasa di bulan-bulan lainnya .

Ketiga, Pemkot Malang wajib memberikan perlindungan penuh kepada siswa dan wali murid yang menolak wisuda. Harus ada mekanisme pelaporan yang aman dan anonim bagi korban intimidasi, serta sanksi berat bagi sekolah yang terbukti melakukan praktik perundungan terhadap siswa penolak wisuda.

Keempat, LIRA mendesak agar dana yang selama ini dihamburkan untuk sewa hotel, panggung megah, dan toga sekali pakai, dapat direalokasi untuk kebutuhan siswa yang lebih substansial. Saat ini, seorang siswa yang lulus Pendidikan dasar atau SMP justru dihadapkan pada kebutuhan biaya pendaftaran ke jenjang berikutnya, kebutuhan seragam, alat tulis, hingga kursus persiapan.

Jangan Jadikan Anak Domba Kurban Gengsi Orang Dewasa

LIRA Kota Malang mengingatkan bahwa anak-anak yang lulus SD dan SMP tidak pernah meminta diwisuda. Merekalah yang paling dirugikan ketika dipaksa hadir di acara yang tidak mereka pahami maknanya, duduk rapi berjam-jam di kursi hotel, hanya untuk memuaskan gengsi kepala sekolah dan segelintir orang tua yang ingin pamer.

“Biarkan anak-anak menikmati kelulusan dengan kebahagiaan sederhana: foto bersama teman, bersalaman dengan guru, dan menerima ijazah di sekolah mereka sendiri. Hentikan pemborosan ini. Hentikan perundungan ini. Tahun 2026 harus menjadi tahun terakhir wisuda SMP negeri di Kota Malang,” tutup Feri dalam pernyataannya.(*)

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA