LIRA

LIRA Minta Pemkab Aceh Tenggara Cermat Salurkan Dana Hibah ke Media yang Pernah Jadi Temuan BPK

Laporan: Admin
12 Februari 2026 | 11:00 WIB
Share:
Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara lebih cermat dalam menyalurkan dana hibah, khususnya kepada organisasi media yang sebelumnya pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mengatakan realisasi belanja hibah Pemda Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 sempat disorot karena sejumlah item menjadi temuan BPK RI dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Ke depan Pemkab Agara harus benar-benar cermat menyalurkan dana hibah kepada organisasi media. Beberapa item belanja hibah 2023 menjadi temuan BPK RI dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak dibenahi,” kata Saleh kepada wartawan.

Menurut Saleh, dalam temuan tersebut terdapat penerima hibah yang dinilai tidak memenuhi kriteria atau berpotensi cacat administrasi. Ia mencontohkan hibah kepada PT Tribun Digital Gayo sebesar Rp 50 juta serta Serambi Indonesia sebesar Rp 25 juta.

“Ini harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah agar penyaluran hibah tidak kembali menjadi temuan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, LIRA juga menyoroti kegiatan jalan santai (Full Walk) di lingkungan Dinas Pariwisata Aceh Tenggara pada 2024 yang diduga melibatkan salah satu media sebagai sponsor.

“Nilainya sekitar Rp 143 juta termasuk pajak. Informasinya belum dibayarkan karena belum masuk DPA. Pejabat terkait harus cermat, jangan sampai jika dibayarkan justru menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Saleh berharap Pemkab Aceh Tenggara lebih memprioritaskan anggaran untuk pemulihan dampak banjir di Bumi Sepakat Segenap dibandingkan belanja yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Ia juga menyebut, berdasarkan pantauan LIRA, terdapat organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) yang tidak pernah menjadi temuan dalam penyaluran dana hibah.

“Artinya dua organisasi ini tidak pernah menjadi temuan soal hibah dan layak menjadi wadah pengabar di Aceh Tenggara,” katanya.

Saleh menegaskan, dana hibah dari APBD pada dasarnya bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak harus diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.(*)

Artikel ini telah tayang di news1kabar.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA