LIRA

Proyek Pokir DPR Aceh Dapil 8 Diduga Sarat Korupsi, LIRA Tantang Polda Aceh Turun Tangan!

Laporan: Admin
13 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Share:
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian

ACEH TENGGARA - Sejumlah proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 di Kabupaten Aceh Tenggara diduga menjadi ajang bancakan anggaran.

Indikasi permainan kotor mulai dari permintaan fee hingga pengerjaan asal jadi mencuat ke permukaan. Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, secara tegas menantang Polda Aceh untuk turun tangan membongkar dugaan korupsi berjemaah ini.

“Fee proyek Pokir sudah menjadi rahasia umum. Bahkan mencapai 20 hingga 25 persen. Proyek dikerjakan asal-asalan, dan negara yang dirugikan,” tegas Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, proyek Pokir di Aceh Tenggara tahun anggaran 2023 dan 2024 berada dalam kondisi memprihatinkan. Banyak pekerjaan fisik dan non-fisik yang tidak selesai atau berkualitas buruk. Salah satu penyebab utamanya, kata Saleh, adalah karena anggaran sudah ditarik 100% di awal, sehingga rekanan tidak lagi serius menjalankan proyek.

Lebih jauh, Saleh menilai bahwa kondisi ini bukan hal baru. Proyek Pokir seolah menjadi ladang basah bagi oknum anggota DPRA dari tahun ke tahun tanpa pernah tersentuh hukum.

“Ini praktik yang sistemik. Sudah lama terjadi, tapi aparat hukum diam saja. Apa mereka buta, atau sengaja tutup mata?” katanya dengan nada geram.

Beberapa proyek yang disorot keras oleh LIRA antara lain pembangunan di lingkungan Dayah dan peningkatan jalan di Kecamatan Leuser, serta pengadaan lampu tenaga surya di beberapa titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Ini bisa disebut sebagai contoh nyata dari proyek hancur-hancuran yang diduga kuat hasil dari permainan fee besar dan penyimpangan spesifikasi teknis.

“Rekanan hanya kejar untung. Oknum dewan hanya kejar fee. Kualitas proyek? Tidak penting. Ini jelas-jelas merugikan negara dan rakyat. Kami duga kuat ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri,” beber Saleh.

Atas temuan ini, LIRA menuntut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan audit menyeluruh serta investigasi mendalam terhadap proyek-proyek Pokir DPRA di Aceh Tenggara.

Namun lebih dari itu, tantangan serius juga dilayangkan kepada Polda Aceh agar tidak berdiam diri menghadapi dugaan korupsi yang merajalela di Dapil 8.

“Sudah saatnya Polda Aceh turun ke lapangan. Jangan hanya sibuk dengan kasus kecil. Di depan mata, uang rakyat digarong dengan leluasa. Ini panggilan moral bagi aparat penegak hukum. Usut tuntas, periksa semua pihak yang terlibat, dan tangkap pelaku jika terbukti,” pungkasnya.

Jika aparat hukum masih enggan bertindak, patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang dilindungi? Tandas Saleh Selian. (*)

Artikel ini telah tayang di liputangampongnews.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA