Pemkab Sergai Salurkan Dana Hibah Setiap Tahun, LIRA Sergai Minta APH Periksa
SERGAI - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polisi dan Jaksa di Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana hibah bersumber dari APBD tahun 2021,2022,2023 dan 2024, yang telah disalurkan oleh Pemkab Sergai kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan dan organisasi kemasyarakatan.
Kita berharap APH serius melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban dana yang telah dipergunakan oleh penerima hibah maupun bantuan sosial.
“Penyaluran dana hibah tersebut harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Mengutip dari aturan tersebut kata Bupati LIRA Sergai Susanto yang akrab disapa Dedek didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Damanik, Minggu (26/1/2025), bantuan dana hibah yang diberikan Pemkab Sergai baik dalam bentuk uang/barang kepada penerima tidak boleh secara terus menerus dan harus selektif. Menurut data yang ada, dana hibah yang disalurkan oleh Pemkab Sergai setiap tahun bervariasi dan diperkirakan mencpai Rp7-8 Miliyar.
Dana hibah tersebut tersebar di dinas-dinas dan bagian dianggarkaan setiap tahunnya. Ya, kita meminta BPK serius dan jeli dalam melakukan pemeriksaan terhadap dana APBD yang telah disalurkan oleh PEmkab Sergai. Pemeriksaan ini sangat penting, mengingat dana yang dibagikan itu bersumber dari masayarakat diantaranya pembayaran Pajak Penerangan jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh dan PPN, retribusi dan pendapatan lainnya yang sah.
Dana GAK dan Baznas Harus Trasnparan
Dana yang berasal dari Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 % dalam bentuk tali asih khusus yang beragama non muslim dikumpulkan setiap triwulan (tiga bulan). Dana ini dikelola oleh GAK (Gerakan Aksi Kasih).
Sedangkan ASN muslim dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 % setiap bulannya berupa pengeluaran zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sergai.
Penyaluran dana ini harus transparan ke publik (Khalayak ramai), sebab dana itu berasal dari ribuan pegawai sehingga si pemberi mengetahu I secara jelas kemana saja dana tersebut disalurkan.Ungkap Dedek.(*)
Artikel ini telah tayang di: sinarsergai.com